Lahan 2090 Hektare Inkrah Dimenangkan Penggugat

oleh -242 Dilihat

PELELAWAN MEDIA METROPOLITAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Selasa, 17/1/2023 sekitar jam 12.30 wib dilokasi Objek  Perkara atas gugatan, Bhatin Sengeri  tanah seluas 2090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, dibacakan langsung oleh Juru Sita PTUN Pekanbaru. 

Hal itu dilakukan atas balasan surat permohonan Ketua Bathin Sengeri H. Samsari AS, tentang penjelasan dan tidak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 340 K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022.

Dalam surat balasan PTUN Pekabaru dengan Nomor. W1-TUN4/78/HK.06/1/2023, yang ditujukan kepada Ketua Bathin Sengeri H. Samsari AS, disampaikan berkenaan dengan suratnya, tertanggal 11 Januari 2023 perihal permohonan penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru No. 42/G/LH/2021/PTUN. PBR tanggal 24 November 2021, jo. Putusan PT. TUN Medan, No.19/B/LH/2022 PT. TUN. MDN, tanggal 17 Pebruari 2022,  jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 340 K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022, ditanggapi sebagai berikut :

Bahwa Putusan PTUN Pekanbaru No. 42/G/LH/2021 PTUN. PBR, tanggal 24 November 202,  jo. Putusan PT. TUN Medan No. 19/B/LH/2022, PT. TUN. MDN, tanggal 17 Pebruari 2022 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 340 K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022 adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan telah diberitahukan kepada para pihak.

Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sampai dengan batas waktu 60 hari kerja. Tergugat I (Satu) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.6024MenLHK- PHPL/HPL.1/6/2919 Tanggal 28 Juni 2019, tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (sepuluh) Tahun Priode 2017-2026 Atas Nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, dengan luas 2.090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Bahwa PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 42/PEN.EKS/2022/PTUN.PBR, tanggal, 22 November 2022 dan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PTUN Pekanbaru juga telah mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Bahwa mengacu uraian di atas, PTUN Pekanbaru telah melaksanakan seluruh tahapan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ,kepada Warga Masyarakat maupun Badan/Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.

Demikian isi surat yang dibacakan PTUN Pekanbaru dan surat ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Pekanbaru, Darmawi, SH. Selanjutnya setelah usai pembacaan dan penyerahan surat.

Ketua Bathin Sengeri H. Samsari AS, mengucapkan,  “terimakasihnya kepada PTUN Pekanbaru atas kehadiran secara langsung ke lokasi sebagai objek untuk membacakan surat penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor, 340 K/TUN/2022. Dan berharap dengan penjelasan PTUN Pekanbaru ini, semua pihak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ucapnya.

(Victor Sinaga)