KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menyegel penutupan atau penyegelan kegiatan operasional tempat hiburan malam Kartika Karoke dan Klub di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Selasa malam (12/01/2021). Tempat itu disegel karena melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kegiatan penutupan sementara operasional THM Kartika itu dipimpin langsung Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja didampingi oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kab. Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.
“ Kita melalui Satgas tidak akan main-main terhadap hal ini. Karena kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Dan kita ingin semua pihak bisa bersama-sama melawan pandemi ini,”tambahnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan tegas menindak segala hal yang dianggap melanggar penerapan protokol kesehatan, baik pada sektor jasa usaha kepariwisataan, tempat hiburan, dan perdagangan.