Majelis Hakim “Jegal Kuasa Hukum Terdakwa di Persidangan”

oleh -105 Dilihat

KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN,- Sidang perkara No. 709/Pid.B/2022/PN. Bks, atas nama terdakwa, Leonardus  bin Johanes Praswetio Triharjanto yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Ambo Masse, SH. Hakim anggota, Patra Joseph Ziraluo, SH., M.Hum dan Noor Iswandi, SH. Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Dr. Manotar Tampubolon, SH., MA., MH, meninggalkan ruang sidang (walk-out) saat pemeriksaan saksi meringankan (a  de charge) terdakwa, pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi

Usai keluar persidangan kuasa hukum terdakwa, Dr. Manotar, menyebutkan pada Media Metropolitan bahwa kliennya Leonardus adalah terdakwa dugaan pelaku penipuan, sebagaimana diatur

pada pasal 378 KUHP dan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni. Made, No.

PDM-227/II/BKSI/11/2022 tertanggal 24 Nopember 2022.

Manotar melanjutkan, “Pada pemeriksaan saksi meringankan (a de charge), saya sebagai penasihat hukum terdakwa, menghadirkan 2 (dua)

orang saksi bernama, Ivan alias Bedjo dan Anastasia dan pada persidangan tadi, tanggal 25 Januari 2023, saat pemeriksaan

saksi 1 (Ivan alias Bedjo) dibawah sumpah (Islam), Ketua Majelis Hakim (KMH), Ambo selalu membatasi saya untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan begitu juga kepada saksi, seolah diintimidasi dengan nada ancaman mengatakan kepada saksi, ” anda jangan berbohong, anda sudah disumpah, anda

hati-hati nanti ada akibat hukumnya karena anda berbohong,” ancam KMH, Ambo kepada Saksi, sehingga akhirnya saksi ketakutan. Pada hal saya sebagai penasihat hukum terdakwa telah berkali-kali meminta kepada Majelis Hakim agar tidak membatasi penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi, namun  tetap membatasi dan selalu mengambil alih kesempatan bertanya dari saya, Atas alasan tersebut saya meninggalkan ruang sidang (walk-out) sebab sudah tidak mungkin pemeriksaan saksi dilakukan secara adil dan saksi sudah terintimidasi sehingga pemeriksaan saksipun terhenti,” sebut Manotar.

Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan terdakwa dan demi terwujudnya peradilan yang independen, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Dr. Manotar Tampubolon, menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim, adanya dugaan suap, dan penekanan terhadap saksi yang meringankan terdakwa (Ade charge). 

“Saya menghadirkan saksi meringankan terhadap terdakwa adalah bahwa saksi mengetahui hutang – piutang dan mengetahui pembayaran sebagian dari hutang tersebut serta mengetahui jaminan yang diagunkan terdakwa kepada saksi pelapor berupa 2 (dua) BPKP Mobil, beserta perjanjian kesanggupan orang tua terdakwa untuk melunasi kekurangan  hutang tersebut, namun Ketua Majelis, nampaknya berupaya untuk tidak mendengarkan kesaksian tersebut dalam persidangan. 

Apabila Majelis Hakim dalam perkara A-quo menjalankan persidangan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim bahwa perkara A-quo bukanlah perkara tindak pidana melainkan perkara perdata, ujar Manotar.

Untuk diingat bahwa Kode Etik dan Prilaku Hakim, sebagaimana diatur pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, 047/KMA/SKB/IV/2009, No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan Prinsip-prinsip dasar bahwa Hakim  Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Bersikap

Mandiri,  Berintegritas Tinggi, Bertanggung Jawab, Menjunjung Tinggi Harga Diri, Berdisplin Tinggi, Berperilaku Rendah Hati dan Bersikap Profesional, bila hal ini benar-benar diterapkan para hakim di Republik ini, niscahaya rekayasa hukum, yang  dimulai Penyidik hingga JPU akan berkurang dan benar-benar terseleksi sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.

” Saya berkayakinan bahwa perkara A-quo, benar-benar ada rekayasa hukum dan atau ada kepentingan dengan terpenjaranya terdakwa, demikian diungkapkan Dr. Manotar Tampubolon, SH., MA., MH., Assistant Professor Faculty of Law Universitas Kristen Indonesia (UKI)        Jl, Diponegoro No. 84-86 Jakarta, Indonesia. 

Ketika hal ini dikonfimasi kepada Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Basuki Wiyono, SH., MH., “Saya belum mengtahui berita tentang walk out kuasa hukum terdakwa dari persidangan, namun mengenai memperingatkan saksi dengan menyebut, ‘jangan berbohong, anda sudah disumpah, anda

hati-hati, nanti ada akibat hukumnya karena anda berbohong,’ hal itu biasa dipersidangan, supaya saksi yang hendak didengar keterangannya berlaku jujur, apa yang dia lihat, yang di dengar dan apa yang diketahinya tentang perkara tersebut, hanya saja tekanan suara (intonasi) barangkali  miss,  kalau mengenai penjegalan saya tidak tau itu, biasanya dalam persidangan diberi bebas sebebasnya kepada Kuasa hukum untuk bertanya, begitu juga kepada saksi dalam memberikan keterangan, yang akhirnya dari semua acara persidangan akan dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim berdasarkan keyakinannya,” sebut humas. (beres)

No More Posts Available.

No more pages to load.