KOTA BEKASI. MEDIA METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menangkap buronan kasus korupsi dana bandek bantuan provinsi DKI Jakarta untuk proyek pembangunan jalan dan saluran air, yang merugikan negara hingga Rp1,3 Miliar. Wahyu Mulyana mantan Pegawai Negeri Sipil (PN) Kota Bekasi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2012, akhirnya ditangkap dirumahnya, Jumat (7/8) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi , Sukarman mengatakan penangkapan, Wahyu Mulyana, buronan korupsi ini dilaksanakan oleh Tim seksi intelejen dan pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi setelah tahun 2012 lalu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Malam ini tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kita melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012,” kata Kajari kepada wartawan Jumat malam.
Menurutnya, penangkapan Wahyu Mulyana yang merupakan mantan PNS bagian hukum dan organisasi di Sekertariat Daerah. Ini terlaksana berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka. Informasi tersebut ditindak lanjuti Tim dari Kejaksaan kemudian melakukan pengintaian.
“Tim sudah ada beberapa Minggu ini mengintai kerumahnya untuk memastikan informasi tersebut, kemudian setelah yakin baru dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Ia menjelaskan , DPO Wahyu Mulyana merupakan terpidana dalam kasus proyek pembuatan jalan dan saluran air di wilayah Bantar Gebang Kota Bekasi tahun 2002. Penanganan kasus ini dimulai tahun 2005 Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
kata Sutarman, bahwa dalam kasus ini, Wahyu Mulyana melakukan penyelewengan korupsi bersama satu rekannya, yang telah menjalani hukuman penjara. Wahyu Mulyana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan pejara. Wahyu Mulyana juga kemudian dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang penganti sebesar Rp1,3 Miliar. Namun dalam prosesnya terhenti setelah Wahyu ditetapkan sebagai DPO.
“Rencana malam ini ,terpidana langsung dieksekusi tim ke Lapas bulak Kapal, namun harus memenuhi syarat-syarat bebas Covid-19. Sebelum masuk lapas syarat-syarat kita penuhi, seperti rapid tes Covid 19 dan sehat. Baru Kita kirim dia,” pungkasnya. ( Bresman Sirait)
Baca Berita :
Anak Di Bawah Umur Jadi Begal, Satu Diringkus Polisi Tiga DPO
Kapolda Metro Jaya Berkunjung Kepondok. Pesantren Attaqwa