KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN– Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi untuk anak yang masih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah. Kini, orang tua wajib mengurus KIA untuk anaknya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Disamping itu, jika sebelumnya mengurus administratif untuk anak harus membawa akta kelahiran dan kartu keluarga yang terkesan tidak efesien, KIA akan menggantikannya dan menjadi identitas anak yang efisien dan lebih ringkas untuk dibawa kemana-mana.
KIA secara umum sama dengan KTP milik orang dewasa, perbedaannya adalah KIA masih belum disertai chip elektronik. KIA memiliki dua jenis, yakni untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak disertai foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari yang sudah disertai foto.
Pembuata KIA dimanfaatkan pihak sekolah untuk mendapatkan rejeki dari orang tua siswa. Seperti yang terjadi di SDN Telaga Asih 04, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para siswa dipungut biaya pembuatan KIA sebesar Rp.30.000/siswa. Jumlah siswa kelas 1 hingga kelas VI kurang lebih 600 orang.
Salah satu orang tua siswa menjelaskan, anak saya diminta uang oleh pihak sekolah melalui bagian tata usaha sebesar Rp.30.000, tahun 2018. Saat itu anak saya kelas empat (IV), hingga sekarang sudah kelas Enam (VI), Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut tidak kunjung selesai.
Kami sebagai orang tua mempertanyakan ke pihak sekolah. Tetapi pihak sekolah seolah lepas tanggung jawab, karena Amg sebagai bagian tata usah di SDN Telaga Asih 04 sudah pindah setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala SDN Telaga Asih 04, Munawar, ketika disambangi ke kantornya tidak ada ditempat. Menurut Nuraini, salah seorang guru, mengatakan, kepala sekolah sedang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, ujarnya pada Jumat (4/9).
Saat ditanya tentang pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui bagian tata usaha, dirinya tidak mengetahui. Memang Amg, adalah mantan TU, disaat masih honor. Tetapi setelah diangkat menjadi PNS, dipindah ke SMPN 8 Cibitung, katanya. Hingga berita ini di wartakan, Amg belum berhasil untuk ditemui. (Fery/dpt)
Baca Berita :