Fhoto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Doc Humas MENPANRB |
JAKARTA, MEDIA METROPOLITAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan sementara
“ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemic covid , bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan.,” kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat, (18/6/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan maksudnya larangan cuti di hari kerja yang terjepit hari libur. Apabila ada hari libur di hari Selasa, maka PNS dilarang mengambil cuti di hari Senin.
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasa libur lalu semua ASN minta cuti di hari Senin. Ini dilarang, cari cuti hari lain,” papar Tjahjo.
Tjahjo menyatakan cuti bersama pun ditiadakan, hingga akhir tahun tidak ada lagi hari libur cuti bersama. Menurutnya, keputusan-keputusan ini diambil demi menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
“Kedua, istilah cuti bersama tidak ada, semua konsentrasi ke kesehatan masyarakat sebagaimana arahan pak Presiden dan pak Menko (PMK), semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada ,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menko PMK menjelaskan Perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas.
“Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021,” kata Menko PMK
Dalam SKB tersebut, tercantum beberapa perubahan yakni, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Sedangkan, cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut
“Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait,” tegas Menko PMK.
Menko PMK menambahkan, Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat.
“Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19,”ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan maksudnya larangan cuti di hari kerja yang terjepit hari libur. Apabila ada hari libur di hari Selasa, maka PNS dilarang mengambil cuti di hari Senin.
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasa libur lalu semua ASN minta cuti di hari Senin. Ini dilarang, cari cuti hari lain,” papar Tjahjo.
Tjahjo menyatakan cuti bersama pun ditiadakan, hingga akhir tahun tidak ada lagi hari libur cuti bersama. Menurutnya, keputusan-keputusan ini diambil demi menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
“Kedua, istilah cuti bersama tidak ada, semua konsentrasi ke kesehatan masyarakat sebagaimana arahan pak Presiden dan pak Menko (PMK), semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada ,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menko PMK menjelaskan Perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas.
“Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021,” kata Menko PMK
Dalam SKB tersebut, tercantum beberapa perubahan yakni, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Sedangkan, cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut
“Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait,” tegas Menko PMK.
Menko PMK menambahkan, Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat.
“Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19,”ujarnya.
Lebih rinci, ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. (Red)
Baca Berita :