KAB,BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Seorang pria oknum pegawai Rumah Sakit (RS) di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi berinisial RI alias R ( 37) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Sektor Setu setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan kepada An anak laki-laki berusia 17 tahun. Aksi itu bermula ketika RI alias R ( 37) mengaku dapat menurunkan Ilmu Pengasihan kepada korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan, berawal dari perkenal korban berinisial An dengan RI alias R disebuah di Rumah Sakit (RS) di wilayah Setu, dimana Pelaku diketahui korban adalah seorang pengawai di Rumah sakit tersebut.
Setelah perkenalan itu, Pelaku mengaku memiliki dan dapat menurunkan ilmu pangasihan kepada Korban dan akhirnya Korban tertarik.
“Korban di iming iming pelaku ilmu pengasihan, korban pun tertarik,”paparnya.
Lebih lanjut,setelah perkenalan tersebut, korban kerap di ajak pelaku untuk menginap di tempat tinggalnya. Saat di dalam rumah, pelaku terlebih dahulu memijit-mijit korban hingga tertidur. Kesempatan itulah, melakukan tindakan cabul hingga dua kali dalam semalam.
“Korban di pijat pijat oleh pelaku sehingga korban pun tertidur dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban. Karena tindakan pencabulan itu, korban mengalami kesakitan bagian (maaf) dubur. Kemudian melaporkan tindakan itu ke Kepolsian Sektor Setu,” kata Kapolsek kepada awak media, Senin (7/09/2020.
Tak berselang lama, Satreskrim Polsek Setu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kukuh Setio Utomo SH, langsung meringkus Pelaku saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Cieduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak enam kali yang mana korban nya di bawah umur, dan pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek.
“Korban di iming iming pelaku ilmu pengasihan, korban pun tertarik,”paparnya.
Lebih lanjut,setelah perkenalan tersebut, korban kerap di ajak pelaku untuk menginap di tempat tinggalnya. Saat di dalam rumah, pelaku terlebih dahulu memijit-mijit korban hingga tertidur. Kesempatan itulah, melakukan tindakan cabul hingga dua kali dalam semalam.
“Korban di pijat pijat oleh pelaku sehingga korban pun tertidur dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban. Karena tindakan pencabulan itu, korban mengalami kesakitan bagian (maaf) dubur. Kemudian melaporkan tindakan itu ke Kepolsian Sektor Setu,” kata Kapolsek kepada awak media, Senin (7/09/2020.
Tak berselang lama, Satreskrim Polsek Setu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kukuh Setio Utomo SH, langsung meringkus Pelaku saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Cieduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak enam kali yang mana korban nya di bawah umur, dan pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Undan undang no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ely)
Baca Berita :
Bareskrim Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Ventilator COVID-19
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Membaca Teks Pancasila
Bareskrim Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Ventilator COVID-19
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Membaca Teks Pancasila