KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Guna memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama tim gabungan TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam dan toko swalayan di wilayah Cikarang Selatan, Sabtu (19/06/21) malam.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha penerapan PPKM skala mikro menyusul lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini.
“Pada kesempatan ini, kita mengadakan sosialiasi terhadap Surat edaran Bupati Bekasi nomor nomor 300/SE.23/polpp terkait PPKM Mikro. Tadi kita sudah menyambagi tempat-tempat keramaian, toko swalayan,” kata Bupati Bekasi.
Bupati Bekasi mengatakan, patroli pengawasan PPKM Mikro ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang mengalami kenaikan.
“Ini bukan menghangi untuk berusaha, tetapi bagaimana membatasi terkait kegiatan di tengah masyarakat,” ucap Bupati.
Di tempat itu, tim gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha, diantaranya tempat hiburan malam (THM) di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang yang melanggar aturan protokol kesehatan.
“Hari ini ada beberapa tempat hiburan malam yang total kami akan tutup sementara dan dalam jangka waktu 14 hari akan kita evaluasi,” kata Bupati.
Berdasarkan pantauannya malam ini, Eka menilai sosialisai PPKM Mikro harus terus dilakukan, untuk mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Mikro.
“Ini harus ada terus sosialisi, kita sudah membentuk Posko mulai dari tingkat kecamatan dan desa, tujuan untuk mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Karena lonjakan kasus penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang mengalami kenaikan, jadi pengawasan Prokes harus lebih ketat lagi,” ucap Bupati.
Baca Berita :
Mengenai, Penanganan protokol kesehatan Covid-19, Pemkab Bekasi akan menerapkan saksi pidana terhadap warga yang melanggar Prokes. Bupat Bekasi mengungkapkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanganan protokol kesehatan Covid-19 tersebut tengah dalam pembahasan oleh DPRD.
“Mengenai hal ini,sedang dibahas di DPRD, mudah-mudahan peraturan daerah kita terhadap sanksi protokol kesehatan mungkin depan akan selesai, jadi ini akan menjadi dasar hukum kita melakukan menegakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Bagi pelanggar protokol kesehatan bakal kena sanksi pidana, Bupati Bekasi membenarkan itu. “Iya” kata Bupati Bekasi. (Ely/Martinus).
Baca Berita :