KARAWANG, MEDIA METROPOLITAN – Rabu. 01/11/2023, Sejumlah pedagang kaki lima dilingkungan Mall Karawang Central Plaza (KCP) geruduk pemda Kabupaten Karawang dengan tujuan menyampaikan keluhannya atas Managemen Mall KCP selaku pengelola ingin merelokasi para pedagang yang sudah lama dan nyaman di tempat itu.
Ada pun jumlah yg di relokasi 24 lapak pedagang di lantai 2 Mall KCP, berdasarkan keterangan dari Ketua Pusat GN GAKHAM bidang organisasi, Abraham Letelay kuasa dari para pedagang Mall KCP, kami bersama para pedagang datang ke pemda hanya ingin beraudensi kepada pejabat Pemerintah daerah (Pemda) Karawang, namun kami tidak bertemu satu pun pejabat ruangannya pada kosong dengan alasan ada acara keluar menurut sucurity pemda karawang tersebut.
Ia kemudian berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk dapat menjembatani kami para pedagang Mall KCP dengan pihak managemen selaku pengelola Mall KCP, jelas Abraham
Menurut Abraham kebijakan pihak managemen di nilai sangat merugikan para pedagang yg sudah lama berjualan di tempat tersebut, kami paham Pihak Managemen Mall KCP setelah pandemi, akan tetapi jangan seperti ini, merugikan para pedagang di saat mereka sudah nyaman dan rame pengunjung tiba – tiba mau di relokasi ke tempat yg sepi pengunjung, tutur nya.
Disisi lain Rizky setiawan selaku manager Mall KCP disaat di temui di kantor nya Rabu siang 1/11/ 2023. Menurut Rizky setiawan kronologis mall KCP ini sudah berdiri 11 Tahun nampaknya secara bisnis semakin hari menurun apalagi setelah pandemi geliatnya semakin tidak baik, setelah pergantian pimpinan yang baru di buat lah aturan dan konsep baru dan mengembalikan marwah Mall seperti dulu dengan cara membenahi sebagian beberapa pedagang yang harus di tata ulang dan ada yang harus di relokasi, saya sebagai kepala pengelola sudah melakukan persuasif sama mereka jauh -jauh hari mungkin 3 minggu sebelumnya, tuturnya
Rizky menambahkan berawal permasalahan dari 24 lapak tersebut sebagian para pedagang tidak mau direlokasi ketempat yang baru dengan alasan kami sudah 10 tahun menempati lapak ini dari sepi sampai rame pengunjung namun kami secara bisnis harus ada pembenahan, penataan dan pemerataan, adapun mereka ini secara kontraktual memang kita kontrak pendek pertiga bulan mereka habis di tanggal 31 oktober, kami punya kebijakan, perusahaan punya kebijakan merelokasi, sebenarnya secara hukum juga kontrak mereka sudah habis kami tidak salah dan kami bahasanya tidak membubarkan yang dimana mereka tidak dapat lokasi, padahal kami sudah merelokasikan ketempat yang baru ada di tecno mart.
Perkara dan permasalahan ini kita harus jawab bersama kami punya kesulitan mereka pun akan menghadapi kesulitan, ucap Rizky.
Tetapi kita tidak tinggal diam rekan kami bagian acara pastikan buat acara sehingga bisa mendatangkan pengunjung bangsa pasarnya dari pedagang – pedagang tersebut.
“Kami selaku pengelola secara kontrak tidak pernah panjang pasti pertiga bulan bahkan ada persatu bulan karena yang namanya pengusaha pasti tidak mau terikat panjang, pasti ada perubahan – perubahan konsep usaha mengikuti trendnya dan kami sengaja sebelum buat pengumuman pun bahwa 31 oktober berakhir kami ketemu dulu, ngobrol dulu dengan para pedagang persuasif menyampaikan, arahannya dan konsep nya, relokasi nya, opsi nya, cuma tidak ada titik kesepakatan dan mungkin harus ada pihak ke 3 yang menengahi dalam hal ini kan pemerintah daerah itu lebih bagus nanti kan kita bicara regulasi, disaat mereka datang bawa data, mereka menyampaikan ada aturan setiap Mall wajib nampung UMKM 30% walaupun mereka tidak membuka aturan hukum per undangannya seperti apa, perdanya seperti apa. Cuma kan kalau kita lihat, kalau memang aturannya seperti itu Mall – Mall yang lain harus menampung juga 30% sama sekali tidak ada UMKM kalau tuntutannya seperti itu harus berlaku adil, sebenarnya duduk permasalahan di situ tidak ada kesepakatan padahal simple aja sebenarnya.” jelasnya. (Bud).