KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Sejumlah Kontraktor atau rekanan mengelar aksi protes di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu yang lalu. Mereka menuntut Pemkab Bekasi membayar pengerjaan proyek pada tahun 2020 lalu.
Dalam aksinya nampak mereka memegang spanduk berisi tulisan menggelitik yang mengundang perhatian. Kata-kata dalam spanduk itu nyeleneh, namun mengena dengan apa yang mau mereka sampaikan.
Dalam aksinya nampak mereka memegang spanduk berisi tulisan menggelitik yang mengundang perhatian. Kata-kata dalam spanduk itu nyeleneh, namun mengena dengan apa yang mau mereka sampaikan.
Di spanduk yang dipapang bertuliskan ‘Kapan Uang Kami Dibayar’, ‘Kami Kerja Tepat Waktu Kenapa Belum di Bayar’, ‘Kalau Kerjaan Kami Telat Tagihan di Potong’.
Masih dalam tulisan Spanduk ditulis ‘Kalau Dinas Telat Bayar Mau Ngak “Anuya” dipotong???’, Kemudian paling bawah di spanduk itu tertulis ‘e-katalog Bikin Susah’,
Saat di mintai komfirmasi mengenai tuntuan senjumlah Kontraktor atau rekanan yang melakukan aksj karena hasil pekerjaan belum dibayarkan, Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, menjelaskan harus memahami lebih dulu mekanisme penganggaran APBD karena ada tahapan-tahapan yang harus di penuhi terlebih dahulu.
Lanjutnya, bekaitan pengerjaan kegiatan tahun anggaran 2020, Ia meminta agar segera di proses karena ada tahapan-tahpan yang harus di penuhi terlebih dahulu.
“Itukan pengerjaan kegiatan tahun anggaran 2020, Saya sudah perintahkan Ke Dinasnya agar segera di proses, karena ada tahapan-tahapan yang harus di penuhi, jadi buka karena dibayar atau tidak bayar, tapi harus dianggarkan dulu,” kata Uju kepada Metropolitan di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Senin (8/3).
lalu saat ditanya pembayaran kegitan itu, akankah dibayar di APBD Tahun 2021, Uju tidak bisa mengutarakan ya, tetapi Ia menyerahkan hal tersebut kepada dinas terkait karena menurutnya itu tergantung dari dinasnya prosesnya nanti seperti apa. Jadi sagat tergantung kepada Dinas yang bersangkutan bagaimana berupaya menyelesaikan itu.
“Saya yakin Dinas sudah melakukan persiapan ini dan ini, misalnya laporan Keuangan tahun 2020 harus selesai, Kenapa?, Ngimana kita mengetahui punya hutang, kalau tidak ada laporan keuangan. Bukan cukup dengan nota Dinas langsung dibayar, bukan begitu, karena kita Mekanisme APBD,” ungkapnya.
Kemudian, sehingga nanti muncul besaran hutang yang harus dibayarkan, terus muncul lagi dialokasikan anggarannya apakah nantinya di APBD Perubahan atau ada pergesaran.
“jadi masih itu, ada tahapannya yang harus ditempuh, karena tekhis, jadi kalau tidak ditempuh tehnisnya, mekanisme nanti ngak sesuai,” ungkapnya.
Penerapan e-katalog di tahun 2021 masih berlanjut atau tidak , Uju menyebutkan e-katalog cara proses untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Karena hal tersebut sesusai dengan Intruksi Presiden , yang pelaksanaannya dapat dengan lelang dan e-katalog.
“Kita lihat kalau dinas masih membutuhkan ya silakan, jadi itu adalah pilihan,” pungkasnya. (Ely/Martinus)
Baca Berita :