KARAWANG, MEDIA METROPOLITAN–– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Msi, pimpin pelaksanaan press release rekontruksi pembunuhan terhadap korban dibawah umur beberapa waktu yang lalu, Rabu tanggal 10 Februari 2021 di depan Loby Polres.
Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh IN terhadap korban DSN umur 14 tahun, rekontruksi digelar sebanyak 40 adegan dalam 2 TKP Utama, dengan kronologis pada saat tersangka mengatar korban yang baru dikenalnya untuk pulang menggunakan sepeda motor hingga menuju TKP di pematang sawah Kampung, Iplik Rt 003/012 Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten. Karawang.
Kapolres menyampaikan, tersangka sebelumnya mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban dan dalam menjalankan aksinya tersangka berpura pura mengambil 2 kantong plastik yang berada di pinggir parit sawah dengan alasan untuk menutupi mesin bagian karburator sepeda motornya karena saat itu cuaca hujan, akan tetapi disamping tersangka mengambil kantong plastik tersangka juga menyiapkan tali yang diambil dari tudung sweater yang dikenakanya kemudian digulungkan pada tangan untuk kemudian tersangka membekap korban dari belakang.
Korban DSN sempat lari namun kondisi jalan gelap dan licin sehingga korban ter jatuh dan tersangka langsung menjerat leher korban dari belakang hingga terkulai lemas selanjutnya tersangka menyetubuhi korban. Korban bergerak kemudian tersangka meyalakan rokok dan disundutkan ketubuh korban diantaranya bahu kiri 2 kali dan betis kiri 2 kali dan setelah memastikan korban meninggal kemudian tersangka menyeret korban kearah parit saluran air kecil pinggiran sawah dan kemudian menutupi tubuh korban dengan daun pisang.
Tersangka saat ini terjerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.(tigor)