KARAWANG, MEDIA METROPOLITAN—Polres Karawang Karawang menggelar konferensi pers tentang penangpan seorang wanita yang mempiralkan Video bermuatan pornografi di media sosial.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H, Kasat Reskrim dan Kasubag Humas, menjelaskan, Video viral yang berdurasi 60 detik itu, direkam oleh seorang wanita warga Kecamatan Kotabaru. Video tersebut diposting pada minggu (03/1/2021), katanya, Rabu sore (6/1/2021).
“Dari hasil penyelidikan dimedsos tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Karawang, berhasil menagamnakan pelaku yang berinisial M warga Purwakarta pada hari selasa sekitar pukul 16.00 wib, dikediamannya ” terang Kapolres.
selain menggelandang tersangka ke Mapolres Karawang, ada juga beberapa barang bukti yang turut diamankan oleh petugas kepolisian, antara lain satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Putih kemudian rekaman video dari korban, STNK, jaket helm dan kanebo yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Dari keterangan pelaku, melakukan hal tersebut secara sengaja untuk memperlihatka alat kelaminnya dimuka umum kepada seorang wanita beriniasial A, motifnya pelaku mengaku iseng dan atas perbuatannua itu, pelaku terancam pidana Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomer 44 tahun 2008 tentang Fornografi dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun” tegas Kapolres. (Tsit/Danu)