Caption : Perwakilan para pendemo diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kamis (16/7). |
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Ratusan massa pelaku seni menggelar aksi Demontrasi di Kompleks perkantoran Kabupaten Bekasi sambil memasang panggung hiburan dan menampilkan sejumlah kesenian. Mereka meminta Bupati Bekasi untuk kembali mengizinkan pelaku seni untuk menjalankan aktivitas kesenian yang selama ini dilarang lantaran adanya Pandemi Covid-19.
Selang beberapa saat, perwakilan para pendemo diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga di kantornya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemudadan Olahraga Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong usai menerima audensi dari para pekerja seni, menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sesungguhnya telah mengijinkan hajatan dan kegiatan kesenian namun masih diberlakukan pembatasan untuk wilayah tertentu.
“Tadi sudah bersilaturahmi dengan Forum Kesenian Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kang Hidaya, mereka menyampaikan beberapa aspirasinya terkait dengan tampilnya berkesenian mereka di Kabupaten Bekasi didampingi jubir gugus tugas, pihak Satpol PP dan kepolisian,” ungkapnya, Kamis (16/7).
“Mereka diperkenankan atau diperbolehkan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan, Pak Jubir (gugus tugas Covid-19) mengatakan bahwa Senin kemarin sudah dikeluarkan surat dari bupati untuk kebudayaan dan olahraga sudah boleh. Dan ada tempat atau lokasi yang saat masih zona merah yang belum diperkenankan, yang diperbolehkan hanya daerah yang zona kuning dan hijau,” imbuhnya.
Namun, meski wilayah yang bakal menjadi tempat hajatan atau kesenian berlangsung berada di zona kuning atau hijau. Para pelaku seni dan pemilik lokasi berlangsungnya pagelaran seni, harus memiliki surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19.
“Ketika mereka ingin tampil mereka harus mendapatkan rekomendasi dulu dari gugus tugas, tujuannya untuk menyaring bahwa tempat itu boleh atau nggak. Kemudian kita menekan untuk pelaku kesenian termasuk yang melaksanakan hiburan itu harus bukan daerah yang belum zona merah,” bebernya.
Lalu, jika ada pagelaran hiburanseni yang ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari gugus tugas. Atong mengatakan, pihak kepolisian berhak untuk membubarkan.
“Kalau gak dapet rekomendasi dari gugus tugas, polisi yang bubarkan nanti. Kemudian, tempat tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti harus 50 persen dari kapasitas, pakai masker, jarak diatur, menyediakan handsanitizer dan cuci tangan,” tandasnya. ( Ely)
Baca Berita :