KAB BEKASI MEDIA METROPOLITAN,- BPN, Disperkimtan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, telah melakukan survei sekaligus melakukan pematokan tanah milik warga seluas 2,1 Hektar, yang berada disekitaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi untuk perluasan TPAS.
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus menjelaskan, ada 4 tahapan dalam hal proses pembebasan lahan tanah milik warga yang berlokasi di sekitaran TPAS Burangkeng yang rencananya akan diperluasan,
Sebagai tahap awal adalah untuk melakukan pembebasan lahan milik warga di sekitaran TPAS Burangkeng yaitu untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan tentang adanya rencana perluasan TPAS.
Saat ini telah memasuki tahapan survei bersama pihak BPN dan Dinas Lingkungkungan Hidup, kemudian tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi dalam hal ini untuk mengetahui keabsahan pemilik asli lahan tanah tersebut.
“Sesudah melakukan tahap Sosialisasi dan Survei, akan berlanjut ke tahap proses verifikasi yaitu proses verifikasi lahan milik warga, hasilnya akan keluar di akhir bulan Februari, kemudian tahap terakhir yaitu pembayaran lahan yang harganya akan nilai dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan mengeluarkan hasilnya.
“Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengikuti aturan dari perundang-udangan yang berlaku, kita hanya memberikan rekomendasi ke KJPP selebihnya pihak KJPP mengeluarkan hasilnya,” terang Daniel.
Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bekasi, Khaerul Hamid menyatakan pihaknya terus berkomitmen penuh untuk menanggapi status darurat sampah akibat kelebihan kapasitas di TPAS Burangkeng.
Khaerul menambahkan, rencana perluasan area TPAS Burangkeng seluas 2,1 hektare itu sebenarnya sudah disetujui oleh warga pemilik bidang lahan.
“Kami sudah sosialisasi dan beri tahu masyarakat. Alhamdulillah, masyarakat tidak keberatan terhadap perluasan TPAS tersebut,”
Khaerul mengungkapkan rencana perluasan area TPAS Burangkeng merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 dan diperkuat kondisi lahan yang dinyatakan telah kelebihan kapasitas pada tahun 2020.
“Kajian yang kami lakukan tahun 2019, TPA Burangkeng seharusnya sudah tidak bisa lagi menampung sampah di tahun 2021. Kajian ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dinas lain,” ungkapnya.(ely)