KAB. BEKASI MEDIA METROPOLITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi tandatangani nota kesepakatan dengan kepala daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas, serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD, Rabu (2/9).
Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna tersebut, langsung Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi , Muhammad Nuh dan dihadiri oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja serta beserta anggota DPRD, kemudian turut hadir juga Forkopimda, Sekda, Sekwan dan SKPD di lingkungan Pemkab Bekasi .
Rapat diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang dibacakan oleh Mustakim dari Fraksi Partai Demokrat .
Mustakim menjelaskan Proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan telah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
“Pada hari ini adalah penetapan dan pendantanganan. Ini baru dua tahun terakhir ini Kita tanda tangan, harus di depan paripurna, biasanya cukup di ruang pimpinan tapi karena Tatibnya baru kita harus laporkan juga di paripurna,” jelas Mustakim
Mustakim menyebutkan, hasil pembahasan Badan anggaran dengan Pemerintah Daerah KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 adalah sebesar Rp 6.515.790.978.414.
Sebelumnya, Pendapatan pada APBD Murni Tahun 2020 Rp 5.825.840.000.179. Maka KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 Rp 5.441.613.604.396.
“Hasil pembahasan antara badan anggaran DPRD kabupaten Bekasi dengan pemerintah kabupaten Bekasi menjadi Rp. 6.515.780.978. 414,” tuturnya.
Mutakim juga memohon untuk menyetujui KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 untuk ditetapkan dan dituangkan Nota Kesepakatan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan catatan rekomendasi menjadi tidak terpisahkan dan perintah daerah untuk segera melakukan proses selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.
“Kami mohonkan RKA segera dibuatkan, karena senin sudah ada paripurna penyampaian Perubahan APBD dan ABT tahun 2020,” pungkasnya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam sambutannya mengatakan sebagaimana di seruhkan oleh Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan Focus atau recofusing anggaran, dimana anggaran berbagai program yang belum dilaksakan, segaja diarahkan berkaitan langsung dengan penaganan dan pemulihan dampak covid-19.
Bupati menyebutkan Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah mencoba mengarahkan roda perekonomian melalui oktimalisasi penyerapan anggaran untuk mendukung hal tersebut.
Selain perioritas yang telah ada, sebelumnya pelaksanaan pembagunan pada telah tahun 2020 juga diarahkan sama: 1) Penanganan dampak Covid 19 meliputi peningkatan sistem sehat dan daerah , pemulihan stabiltas ekonomi, jaringan dan pengamat sosial : 2) Infrastur strategis tertundah akibat rekofusing ata pemangkasan anggaran : ).Pemenuhan kebutuhan rutin yang bersifat mendesak dan mengikat dan keempat, hal hal lain telah dilaksanakan akibat ada perubahan kebijakan nasional atau yang dikeluarkan setelah LKPJ Kabupaten Bekasi Tahun 2020 ini di tetapkan.
Bupati menjelaskan penetapan prioritas pembagunan tidak akan ada artiannya tanpa ada dukungan anggaran karena mimpi tanpa reaksasi tidak akan mampu menghasilkan apapun . Namun mengigat kemampuan keuagnan daerah terbatas, maka perlu disusun suatu kebijakan agar pelaksanaan pembagunan berjalan efektif dan efisen.
Oleh sebab itu, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi menghitung KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan kegiatan perangkat daerah untuk diwujukan secara nyata antara perencanaan dan pengangaran.
Adapun kebijakan penyusunan salah satu hal di perlu dipertimbangkan , kemampuan keuangan daerah yang tercermin diperkirkan akan mengalami penurunan jadi Rp 5.441.613.604.396, yang terbagi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2.177.501.260.546, Dana perimbangan sebesar Rp 1.783.755.590.437 , pendapatan daerah yang sah Rp 1.480.356.852.413 atau diperkirakan turun 6,6 % dibandingkan perkiraan murni tahun 2020.
Berdasarkan kemampuan keuagan tersebut maka hasil belanja daerah sebagai mana disepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 adalah sebesar Rp 6.515.790.978.414 dengan belanja lansung Rp.3.285.645.340.406 dan belanja tidak langsung Rp 3.230.144.946.008.
“Telah ditanda tangan Nota KUA PPAS ini, masih ada satu tahapan lagi yang Kita lalui bersama yaitu perubahan APBD tahun 2020. Saya berharap selanjutnya dapat berjalan lancar dan cepat . mengigat waktu pelaksanaan egiatan anggaran perubahan cukup terbatas,” kata Bupati.
Diakhir sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan berharap Pemkab Bekasi dan DPRD dapat kembali bekerjasama dengan baik pada perubahan A PBD Tahun 2020 serta tetap berkomitmen kepada nota kesepakan yang telah di tanda tangani ( Ely)