Pemkab Bekasi Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

oleh -178 Dilihat

Pemkab Bekasi Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

KAB.BEKASI, MEDIA METOPOLITAN -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju membuka acara bimbingan teknis penyamaan persepsi terhadap Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dengan Perpres No.12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, Rabu (31/3).
Narasumber kegiatan yang digelar di Hotel Holiday Inn Bandung, tersebut yaitu Direktur Jenderal Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Ira Hayatunnisma.
Dalam sambutannya,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju menyampaikan,  menyampaikan bimtek tersebut bertujuan memberikan pemahaman dari narasumber kepada para perangkat daerah.
Kesamaan persepsi ini penting agar menciptakan sebuah hubungan yang dinamis antar Perangkat Daerah. Sehingga penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bekasi dapat berjalan  dan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, kata Uju.
Sekda berharap, dengan adanya bimtek semua perangkat daerah dapat memahami dan mengimplemtasikannya sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang dimaksud.
Kita akan coba bedah dan dalami Peraturan tersebut, Kita ingin implemtasinya yang betul-betul sesuai dengan kondisi kita, Karena regulasi diatur untuk dilaksanakan, Pungkasnya.
 
Bimtek sosialisasi Perpres No.12 tahun 2021 dan Permendagri No 77 Tahun 2020 diikuti oleh Satuan perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui lahirnya Peraturan Presiden No.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pengganti Perpres No.16 tahun 2018. Pengadaan barang dan jasa menerangkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntable.
Tujuan dikeluarkannya Perpres diatas untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Termasuk didalamnya meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, peningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian serta bertujuan mendorong meningkatkan keikutsetaan industri kreatif, mendorong pemerataan ekonomi dan mendorong pengadaan berkelanjutan.
Sementara itu dikeluarkannya Permendagri No.77 Tahun 2020 berisi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaiman yang dimagsud dalam ayat 1 termasuk didalamnya mengatur tentang APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD.
Serta mengatur tentang akuntasi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah dan informasi keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan. (Ely/Martinus)

No More Posts Available.

No more pages to load.