Pemkab Bekasi Targetkan Pendapatan Daerah Tahun 2021 Rp 5,6 Triliun.

oleh -218 Dilihat


KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), pada Kamis (3/12/2020).

Raperda APBD tahun 2021 sebelumnya sudah disusun dengan mempedomani dokumen KUA-PPAS yang sebelumnya telah disepakati. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, didampingi Wakil Ketua M. Nuh, Novi Yasin dan Soleman.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengampaikan lansung nota RAPBD 2021 yang disusun dengan mempedomani dokumen KUA-PPAS sebelumnya telah disepakati. Dengan gambaran struktur Raperda APBD meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Dalam rapat paripurna, Bupati Bekasi menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bekasi menargetkan  pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp 5,61 triliun.

“Pendapatan Daerah pada APBD 2021 ditargetkan sebesar Rp 5,61 triliun lebih,  Adapun rinciannya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,48 triliun lebih, pendapatan Transfer sebesar Rp 2,81 triliun lebih dan pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp 314,3 miliar lebih,” paparnya.

Kemudian, Bupati Eka mengatakan, untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2021 meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 6,52 triliun.

“Apabila kita bandingkan antara Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat defisit anggaran sebesar  Rp914,32 milyar lebih,” ujarnya.

Namun demikian, kata Eka, defisit ditutup melalui pembiayaan daerah yang salah satunya bersumber dari sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Eka mengatakan dengan berpedoman kepada Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, bahwa penetapan Perda tentang APBD 2021 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 sesuai hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau tanggal 31 Desember 2020.

“Karenanya kami berharap pembahasan Raperda APBD 2021 ini bisa diselesaikan secepatnya untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tepat pada waktunya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang telah menyampikan Raperda APBD 2021.

Ia mengharapakan para anggota pansus untuk membahasnya sesegera mungkin sehingga, proses pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berlanjut sebagaimana mestinya.(Ely/Martinus)

Baca Berita:

Tetap Terapkan Prokes, Pemkab Bekasi Gelar Simulasi Pilkades Serentak 2020Resmi Ditutup, Kecamatan Cikarang Pusat Juara Umum MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Bekasi Sidak DPRD Hasilkan Fajar Paper buang Limbah ke KaliCBA : Kabupaten Bekasi Buang Anggaran Sembarangan, Sampah Berantakan

Tuai Polemik, SK Pengankatan Dirut PDAM Tirta Bahasasi di Protes Berbagai Aktivis Spartan Tuntut Bupati Cabut SK Pengakatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi SK Pengangakatan Dirut PDAM Bhagasai Bekasi Di Gugat Ke PTUNPosisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan Gelar Deklarasi Damai, Bupati Bekasi : Calon Kades Harus Siap Menang Siap KalahPendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Apresiasi Penyaluran Bantuan Subsidi UpahPerlancar Vaksinasi Covid-19, Perlu Simulasi dan Persiapan yang Baik


No More Posts Available.

No more pages to load.