KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN -Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro di Kabupaten Bekasi dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Adapun aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Setelah kita melaksanakan PPKM tahap satu dan dua, kita belanjut pada PPKM mikro akan diberlakukan mulai tanggal 9 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, kepada Metropolitan, diruang kerjanya, Rabu (10/2/2021).
Dodo menjelaskan, Penerapan PPKM mikro , merupakan tindak lanjut surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Kendati demikian Dodo mengaku, dirinya masih menunggu peraturan pelaksaan yang di tanda tangani Bupati Bekasi.
“Kita buatkan peraturan pelaksaan, sekarang lagi diproses di bagian hukum dan tinggal menuggu penanggal dari Bupati Bekasi,” ucap Dodo.
Iapun menggungkapkan, penerapan Pelaksanaan PPKM Mikro tidak jauh berbeda dengan pelakasanaan PPKM tahap satu dan dua. Bedanya, pada PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan lebih sepesifk.
“Pembatasan masyarakatnya sudah lebih kecil lagi, Kalau kemaren kita skup melakukannya di tempat wisata , hiburan, mall, pasar. Bedanya, sasaran PPKM Mikro ini lebih spesifik, yakni desa-desa, Rw, Rt,” ungkap Dodo.
Dalam kebijakan ini, Kata Dodo, pihaknya akan membentuk Posko pendengalian pemantu Covid -19 Desa dan Kelurahan dalam RT/RW atau desa.
“Kita akan membentuk Pos pemantau semacam periksaan, dan pembatasan jam operational warga hingga pukul 20.00 WIB,” ucap Dodo.
Lebih lanjut, untuk pengendalian wilayah di tingkat RT, Nantinya akan menjadi 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi. Diantaranya zona hijau, zona kuning, zona oranye, zona merah.
“Zonasi ini lah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian COVID-19 spesifik di masing-masing zona,” pungkas.
Baca Berita :
Dinas SDA-BMBK Targetkan Lelang Proyek Jembatan Maret Selesai
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Salah satu Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Ada perbedaan zonasi pada PPKM Mikro, di antaranya:
1. Zona hijau di mana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
1. Zona hijau di mana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
2. Zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
3. Zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat. (Ely/Martinus)