KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Sidang lanjutan perkara pidana, No. 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan acara Duplik oleh kuasa hukum terdakwa DB, atas jawaban (replik) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A Khusus, Jl. Pangeran Jayakarta, Rt.004/Rw.003, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Jawa Barat, Rabu, 31/7/2024.
Dalam persidangan, Kuasa hukum terdakwa DB, Jhon S.E. Panggabean, SH., MH., Daance Yohanes, SH., Togap L. Panggabean, SH., Mangasi Ambarita, SH., Ganti Lombantoruan, SH., MH. Dalam dupliknya menyampaikan bahwa Profesi terdakwa adalah advokat yang patuh terhadap Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2003 tentang advokat, dan patuh terhadap kode etik advokat , seharusnya terdakwa DB sebagai advokat diperiksa dan diadili di organisasi advokat terlebih dahulu, namun faktanya Pelapor atau saksi korban tidak menghiraukan UU tersebut, karena jelas disebutkan dalam Pasal 16 berbunyi:
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Dari bunyi Pasal ini, baik Pelapor, Penyidik POLRI, maupun JPU hendaknya mengetahui hal ini, agar perkara pidana pemalsuan oleh terdakwa DB, seolah-olah tidak dipaksakan.
Selain itu dalam dakwaan JPU sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti yang digunakan JPU sangatlah berbeda dengan alat bukti yang digunakan terdakwa dalam perkara perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, antara lain bukti berupa ipeda yang dikenal girik C no. 4 atas nama Minan bin Boim tanggal 16 Des 1974, bukti oleh JPU, sedangkan bukti yang digunakan terdakwa DB dalam perkara perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, adalah girik C no. 4, atas nama Candu bin Boim adalah tanggal 17 Pebruari 1972, demikian pula dengan girik 41 yang lainnya tidak pernah digunakan dan girik-girik yang diajukan JPU tidak sesuai fakta hukum dalam perkara perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks hingga PK II (inkrah), yang dimenangkan terdakwa DB atas nama kliennya warga Jatikarya.
Sehingga dakwaan JPU yang menggunakan surat palsu dalam Pasal 266 ayat 2 adalah Error in Objecto dan tidak beralasan hukum.
Masih kuasa hukum terdakwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satupun bukti-bukti yang menunjukkan bahwa data-data yang didapat oleh terdakwa DB dari kliennya dan berikut saksi-saksi, telah di uji dalam perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, yakni dalam Surat Kuasa, girik, keterangan ahli waris dan surat lainnya, hingga saat ini maupun saksi-saksi atau bukti-bukti yang diajukan JPU adalah palsu dan atau dipalsukan.
Menanggapi pencoretan yang ada dalam buku leter C yang diajukan JPU sebagai bukti dalam proses perkara perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks yakni Surat Kuasa, girik dan keterangan ahli waris yang menyatakan hingga saat ini, tidak ada bukti maupun saksi-saksi yang menyatakan bahwa data-data atau bukti-bukti yang diajukan JPU palsu atau dipalsukan.
Dalam pertimbangan putusan No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, Majelis Hakim juga, menyatakan tidak ada satupun dalam keterangan catatan bahwa tanah-tanah sengketa telah dipindahkan-tangankan kepada pihak lain sehingga coretan tersebut bukanlah bukti adanya pengalihan Hak kepemilikan kepada Hankam.
Karenanya tuntutan JPU tersebut adalah kesimpulan yang keliru dan tidak benar terhadap fakta persidangan dan sangat tidak berdasar, sehingga sangat tidak adil kepada keadaan sebenarnya, kesimpulan JPU bersifat asumsi atau pendapat yang dipaksakan, karena banyak fakta diputar-balikkan atau dipelintir sebagai dasar tuntutan, oleh karena itu terdakwa dan penasehat hukum dengan tegas menyatakan menolak dan tidak menerima seluruh tuntutan yang disampaikan dalam uraian replik JPU.
Dari seluruh rangkaian persidangan pada perkara pidana No. 484/Pid. B/2023/PN. Bks, yang memakan waktu lama, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, baik bukti-bukti, saksi-saksi, juga pendapat ahli, bila dihubungkan satu sama lainnya, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa terdakwa DB melakukan pemalsuan dan menyatakan bahwa bukti girik yang ada diperkara perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, adalah palsu atau dipalsukan.
Oleh karena itu, tedakwa maupun penasehat hukum memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, SH., MH., dengan Hakim Anggota, Nurdwi Amanu, SH., MH., dan Moch. Nur Azizi, S.H., dibantu Panitera Pengganti Nining Anggraini K, SH. Untuk kepentingan terdakwa dengan menyatakan, bahwa terdakwa DB tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan JPU. Dan melepaskan terdakwa DB dari segala tuntutan hukum. Serta memulihkan nama baik DB dalam kemampuan kedudukan nama baik harkat martabatnya. Mohon Kuasa hukum terdakwa dalam Dupliknya (beres)