Pencuri Amplifier Mushola di Tambelang Ditangkap

oleh -161 Dilihat


KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Seorang pemuda beriinisial WAM warga asli Kampung Pembelokan RT.01/Rw 06 Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi diamankan petugas Polsek Tambelang. Pelaku diduga telah mencuri tiga unit amplifier di Mushola Ar Ridho di, pada minggu 25 juli lalu.

“Pelaku telah diamakan di kediamannya,” Kapolsek Tambelang AKP AKP. Miken Fendriyati, SH,MH kepada awak media, Kamis(29/07/2021).

Kaposek menyatakan, kasus pencurian ini dilakukan pelaku di Mushola Ar Ridho, Kp.Wates Rt.002/03 Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/07/2021) lalu sekitar pukul 02.15 WIB.

Kasus pencurian ini diketahui, warga kampung Wates Rt.02/ Rw 03 Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, berinisial BS dan diaporkan ke Polsek Tambelang. Bebekal keterangan sanksi dan olah TKP, Tim opsnal Polsek Tambelang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Hartoyo berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tanpa buang waktu Petugas langsung meringkus tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan di kediamannya,” tutur Kapolsek.

Selain mengamkan pelaku, petugas juga menyita tiga unit Amplifier merk Toa Bismarck, Proland, satu unit motor Honda Scoppy dengan No. Pol B-6641-RX dan satu buah telephone seluler merk Oppo. 

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurial dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Ely/Martinus)

No More Posts Available.

No more pages to load.