BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN – Nota Keberatan/ Eksepsi yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar tidak memiliki argumentasi juridis yang tepat dan sudah di luar ruang lingkup eksepsi sehingga harus ditolak.
Demikian diungkapkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tanggapan Penuntut Umum Atas Eksepsi/Keberatan Terhadap Surat Dakwaan Nomor : 39/TUT.01.04/24/06/2020 Tanggal 04 Juni 2020 atas nama Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh T. Benny Supriadi, SH.,MH, Penuntut Umum KPK, Haerudin dan Titto Jaelani, “memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
1. Menolak keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa 1 Tomtom Dabbul Qomar ; 2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor : 39/TUT.01.0424/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 atas nama terdakwa I Tomtom Dabbul Qomar dan terdakwa II Kadar Slamet yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 15 Juni 2020 telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP; 3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” papar Haerudin.Dalam sidang lanjutan dengan agenda Tanggapan Eksepsi terdakwa I Tomtom Dabbul Qomar hari ini (24/6/2020), Penuntut Umum KPK lebih jauh memaparkan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I, sudah dapat ditebak, eksepsi selalu terjebak dan bercampur dengan fakta perbuatan yang masih harus dibuktikan di persidangan. Bahkan secara tersirat, Penasihat Hukum seakan sudah tahu bahwa eksepsinya hanya sekedar formalitas, yang mana dalam dalilnya malah memohon untuk melanjutkan persidangan menuju tahap pembuktian. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum tidak memiliki argumentasi hukum yang logis, tidak memiliki reasoning yang kuat untuk membatalkan Surat Dakwaan. Demikian halnya, untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, tidak ada satupun dalil-dalil tersebut yang setidak-tidaknya memenuhi kriteria yang disebutkan oleh doctrina supaya surat dakwaan dinyatakan demikian.
Sebelumnya, Terdakwa I Tomtom Dabbul Qomar melalui Penasihat Hukumnya, mengajukan Keberatan /eksepsinya (22/6/2020). Materi Eksepsi tersebut menyatakan, Surat Dakwaan yang dibuat oleh KPK dinyatakan harus dibatalkan, ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu membebaskan terdakwa dari semua Dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa Tomtomo.
Demikian disampaikan oleh Terdakwa I Pengadaan Tanah untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), Tomtom Dabbul Qomar. Terdakwa I melalui Penasihat Hukumnya, Tarjo Sumantri, SH mengatakan bahwa Surat Dakwaan yang dilimpahkan berbeda dengan yang dibacakan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu. Hal ini bisa membingungkan terdakwa dalam melakukan pembelaan. Hal yang demikian mengakibatkan Surat Dakwaan tidak dapat diterima.
Adanya surat yang disampaikan oleh Tomtom kepada Agus Rahmat Firdaus yang intinya menyebutkan adalah hasil rapat Banggar yang didalamnya menyebut agar ada penambahan Anggaran sebesar Rp40 miliar untuk beberapa Lokasi RTH, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam surat tersebut bukanlah meminta. Apakah itu diterima atau ditolak terserah saja. Penambahan Anggaran itu adalah kewenangan Wali Kota Bandung yaitu Dada Rosada.
Di sisi lain, Tomtom mengaku tidak pernah memerintah Kadar Slamet itu akal-akalan Kadar Slamet yang menjual nama Tomtom. Tugas terdakwa hanya memimpin rapat, tidak menerima uang Rp 7 miliar secara bertahap dari Kadar Slamet dan sebagai nya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan. Oleh sebab itu Surat Dakwaan ditolak, membingungkan dan tidak dapat diterima.
Dalam Surat Dakwaan, peranan terdakwa tidak jelas, hanya dibuat secara bersama-sama dengan Kadar Slamet dan Herry Nurhayat. Posisi nya sebagai turut serta terdakwa, dalam perkara aquo, hanya melaksanakan tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung yang berwenang mewakili Ketua, dan menghadiri semua acara.
Tentang tidak diperiksanya semua Anggota DPRD yang ada di Banggar, Tomtom memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum agar diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Juni 2020 dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim. (Supriyanto).