Pengelola Sekolah Jual LKS, Kepsek “Kangkangi” SE Kadisdik

oleh -185 Dilihat

 

KAB. BEKASI, MEDIA METROPOLITAN—–Meski sudah dilarang, pengelola SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekai, Jawa Barat, masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Larangan sekolah menjual LKS pada siswa, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Nomor 800/2479/Disdik/2019, tanggal  25 September 2019.

Diduga pengelola sekolah SMPN 3 Cibitung tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi. Dalam surat edaran Kadisdik jelas tertuang, 1. Kepala Sekolah, Guru Tata Usaha dan Komite sekolah, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah. 2, Satuan sekolah dilarang malukan pungutan apapun dari pesrta didik, orangtua/wali.

Salah seorang siswa kelas VII SMPN 3 Cibitung, ketika ditemui wartawan SKU Metropolitan dihalaman sekolah megatakan, buku LKS dibeli dari sekolah dengan harga Rp 175.000.

“Kami membeli buku LKS dari Sekolah dan bayarnya di sekolah” Katanya Kamis, (29/4).  

Kepala Sekolah SMPN 3 Cibitung, Budiyono, ketika mau dikonfirmasi di kantornya, tidak ada di tempat, menurut salah seorang satuan pengamanan (Satpam), Kepsek sedang keluar kantor. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Apakah masih diijinkan menjual LKS ? Kepsek mengatakan, tidak ada yang menjinkan penjualan LKS. Pihak sekolah juga melarang penjualan LKS, Katanya.

Saat diinformasikan bawa, salah seorang siswa mengatakan LKS dibeli dari sekolah, Kepsek berdalih, bukan sekolah yang menjual melainkan oknum yang suru bayar.

“[14.13, 29/4/2021] Budiono Kep SMPN 3 Cbt: Oknum kl yg nyuruh bayar kl bang…” kutipan dari WA, Kepsek. (dapot/Frengki)

No More Posts Available.

No more pages to load.