Pengelola SMAN 2 Setu Diduga Lakukan Pungutan Tanpa Musyawarah

oleh -1281 Dilihat

 

KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN–Pengelola Sekolah SMA N 2 Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa barat, diduga melakukan pemungutan uang Sumbangan Awal Tahun (sat) dan uang seragam dari siswa baru jutaan Rupiah tanpa melalui rapat orang tua atau rapat Komite.

Salah seorang orang tua siswa mengatakan, para siswa yang didampingi orang tua yang malaksanakan pendaftaran ulang langsung diajurkan utuk memberikan Sumbangan Awal Tahun (SAT) Rp 2.600.000 dan biaya seragam sebesar Rp 900.000, padahal belum ada rapat orang tua siswa dengan pihak sekolah, katanya.

Kepala sekolah SMAN 2 Setu, Halimatus Syakdiyah, ketika disambangi ke sekolahnya, tidak ada di tempat.
H Malau, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten LSM Gema Rakyat Antikorusi (Grasi) mengatakan, pembangunan sekolah milik pemerintah sudah dibiayai Negara, kenapa harus membebani orang tua siswa? kataya heran.

Menurutnya, sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan.

Sesuai Permendikbud no 75 tahun 2020 , tentang Komite Sekolah, sumbangan bersifat suka rela berdasarkan program dari Komite Sekolah. Menurut pasal 6 ayat (1) pembiayaan Pendidikan dengan melakukan pungutan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakyat, sedangkan Satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Pusat /Daerah tidak di perkenankan untuk menarik pungutan dan /atau sumbangan pendidikan.

Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sesuai UU Tipikor pasal 12 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 , tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Oknum Kepala Sekolah tersebut dapat di jerat, karena diduga telah melakukan pungutan kepada Siswa SMA N 2 Setu, tanpa melalui Musyawarah atau rapat dengan orang tua siswa, terangnya. (dpt)

No More Posts Available.

No more pages to load.