KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN–Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Pendidikan, dengan tegas melarang pihak sekolah melakukan penjualan seragam dan penjualan buku. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/2479/Disdik/2019, tanggal 25 September 2019.
Tetapi Kepala sekolah SMP Negeri 4 Cikarang Utara, Yoyok Dariyo Ismoyo, seolah tidak mengindahkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Hal itu terbukti dengan masih adanya penjual seragam sekolah dan jaminan buku paket yang dupungut dari siswa.
Salah eorang siswa SMP Neger 4 Cikarang Utara mengatakan, Baju yabg dibeli dari sekolah adalah, Baju Batik, Baju Olahraga dan Baju Muslim, sedangkan untuk buku, hanya yang pengambilan pertama dipungut sebagai jaminan, katanya polos.
Ketika dugaan penjualan seragam dan pungutan biaya jaminan buku ingin dikonfirmasikan ke Kepala sekolah, tidak ada di tempat. Menurut petugas kemanan, Miran, Kepala sekolah belum datang.
“Mungkin Kepala Sekolah sedang ada rapat”, kata Miran Senin (18/10).
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepela sekolah juga tidak menjawaban.(dpt/hengki)
Baca Berita :