KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengikuti upacara dengan jajaran Kejaksaan Agung RI secara virtual dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Rabu (22/7) di Aula Kejari setempat.
Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui sambungan video yang diikuti oleh seluruh Kejaksaan yang ada di Indonesia, upacara di Kejari Kota Bekasi juga dilakukan secara sederhana mengingat situasi pademi Covid-19.
Setelah selesai melakukan upacara virtual, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman, melanjutkan acara dengan syukuran dan pemotongan tumpeng.
Dalam sambutan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke- 60 tahun via virtual, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini dilaksanakan dalam suasana yang istimewa. Upacara Hari Bhakti Adhyaksa kali ini selain dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, namun juga diikuti oleh peserta upacara secara online. Setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan. Untuk itu setiap insan Adhyaksa dalam setiap kondisi apapun harus berinovasi untuk Kejaksaan yang lebih baik. Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru atau yang sebelumnya disebut sebagai tatanan normal baru, suasana pandemi Covid-19 ini tidaklah menjadi hambatan bagi kita.
Dikatakan Jaksa Agung, Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya kita maknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini. Hal ini perlu untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum.
Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 mengangkat tema “TERUS BERGERAK DAN BERKARYA”. ”Tema ini sangat relevan untuk mengingatkan serta menggugah kembali komitmen Korps Adhyaksa agar tetap produktif, inovatif, optimal, dan tidak surut di tengah berbagai kendala, hambatan, atau dalam kondisi sesulit apapun,” terang Jaksa Agung, di Jakarta , Rabu (22/07/2020).
Lebih lanjut dikatakan Jaksa Agung, terlebih saat ini negara kita tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak di seluruh sektor kehidupan masyarakat. Pandemi yang telah berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan ini tidak hanya berimbas pada kesehatan semata, namun juga memukul perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia.
Dijelaskannya, bertolak dari situasi darurat tersebut, pelaksanaan peran dan tanggung jawab segenap jajaran Kejaksaan harus diiringi dengan tingginya respon dan kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) yang tengah berlangsung. Sikap tersebut akan mendorong dan menggerakkan kita secara solid dan militan untuk peduli, proaktif, dan turut berkontribusi secara positif dalam upaya percepatan penanganan krisis
“Untuk itu, dalam situasi ini jangan sampai kita mengendurkan semangat atau bahkan bermalas-malasan. Situasi krisis ini justru seharusnya memicu kita untuk senantiasa tetap bergerak, merapatkan barisan, dan bekerja keras guna memastikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara benar-benar terlayani. Wujudkan terus nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya di masa pandemi ini,” tegasnya.
Ditambahkannya. di samping itu, dalam kondisi diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru, hendaknya seluruh aparatur Kejaksaan segera beradaptasi dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tempat kerja. Kesehatan dan keselamatan diri adalah hal yang paling utama ketika kita semua dituntut untuk meningkatkan performa kinerja di masa pandemi.
“Oleh karena itu, selaku aparat penegak hukum, kita bertanggungjawab penuh untuk menghadirkan penegakan hukum yang determinan dalam memacu akselerasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tegasnya. “Percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan memunculkan sejumlah tantangan. Dukungan dan ketegasan kita menjadi sangat urgen dan krusial untuk menjamin setiap tahap pelaksanaan kebijakan pemerintah dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dikatakan Jaksa Agung, selain memastikan percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satu tugas besar yang telah menanti adalah mewujudkan keberhasilan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 261 (dua ratus enam puluh satu) kabupaten/kota dan 9 (Sembilan) provinsi.
Dijelaskan Jaksa Agung, dalam rangka menghadirkan Pilkada yang berkualitas, saya minta segenap jajaran Kejaksaan agar proaktif dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan Pilkada. Peran strategis Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) harus selalu dioptimalkan, guna menciptakan kerja sama yang sinergis dalam menyelesaikan persoalan yang timbul. Dalam upaya untuk menjamin kredibilitas Pilkada Tahun 2020, saya tegaskan kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan di Sentra Gakumdu, untuk bersikap netral, independen, dan objektif, dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak.
Jaksa Agung menegaskan, sebagai Aparat Negara, agar jajaran Kejaksaan dapat membedakan peran aktifnya dalam menentukan keberhasilan Pilkada Tahun 2020. Pada satu sisi, setiap aparat negara merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Untuk itu, gunakan hak pilih saudara-saudara secara bijak dan jangan sampai golput.
“Sedangkan di sisi lain, setiap pegawai Kejaksaan dan Jaksa dituntut untuk menjaga netralitas dengan tidak mendukung atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Berkenaan dengan hal tersebut, saya tegaskan kepada saudara-saudara untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon,” tegasnya.
“Untuk itu, tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada kita semua agar selalu menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan yang dapat menurunkan kewibawaan, serta merusak citra institusi dan diri sendiri. Tetap tingkatkan kewaspadaan dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing. Upayakan terus terwujudnya aparatur Kejaksaan yang profesional, bermartabat, dan tepercaya,” katanya.
Selain itu, Jaksa Agung tegaskan tentang betapa pentingnya membangun profesionalisme dalam menghadapi berbagai persoalan yang sedemikian beragam. Meningkatkan kapasitas, kompetensi diri, memperluas wawasan, serta pemahaman akan teknologi informasi niscaya diperlukan untuk memperkaya sudut pandang, melahirkan inovasi, dan memecahkan problematika yang dihadapi.
Ditambahkannya, terlebih penguatan integritas dan profesionalitas niscaya diperlukan untuk mewujudkan penegakan hukum yang mampu mewujudkan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara sepatutnya mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan menekankan pemulihan dan keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku. Untuk mempertegas mekanisme penyelesaian tersebut, Kejaksaan telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Martinus)