|
Kantor Kejari Kabupaten Bekasi-Net |
KAB. BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) senilai Rp.8,4 miliar, pada Dinas Lingkungan Hidup, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Namun, dua bulan lebih berkas itu ada pada Bidang Tindak Pidana Khusus hingga kini belum ada ekspos perkembangannya.
“Tahapan sudah sampai dimana, saya belum bisa kasih tau, karena penyelidikannya masih panjang. Tapi untuk temuan dan perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Pidsus. Tugas kami sudah selesai, ada atau tidak perbuatan melawan hukumnya Pidsus yang menangani,” kata Kepala Seksi Intelijen Lawberty Suseno saat diwawacarai Metropolitan, di ruang Kordinasi II Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (1/2).
Selain itu, untuk dokumen perkara sebelum dilimpahkan, pihaknya sudah melakukan rangkaian Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Kita sudah Puldata, bahkan Pulbaket sudah, kini domainnya Pidsus,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum pada Dinas LH Kabupaten Bekasi, David, membenarkan pernah dimintai keterangan oleh Intelijen Kejaksaan Negeri. Pemanggilannya pun atas diiformasikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Khaerul Hamid.
Sebelum memberikan keterangan, David pun meminta agar dilengkapi bukti-bukti, tujuannya agar tidak salah memberikan.
“Okelah, saya bantu untuk menjelaskan proses pencairan. Menjelaskannya dari mana, kalau hanya bukti ini dan itu kita susah. Saya pun minta bukti kartu kendali proses pencairannya ke Bendahara pengelolaan,” ungkapnya kepada Metropolitan, Selasa (9/3) lalu.
David mengutarakan, dimintai keterangan Kejaksaan hanya seputar anggaran service kendaraan alat berat Grader (Buldozer). Karena informasi ke Kejaksaan,kendaraan alat berat tersebut mangkrak.
“Saya di tanya itu, ini service sudah dilakukan atau belum? kata Intel Kejaksaan. Saya jawab, jaman Saya memang service, dan Saya menjawab tidak, karena tidak ada satu berkaspun yang saya cairkan, sebab service itu tidak mungkin dilaksanakan dalam kontrak selama gransinya masih ada. Itu doang.Sehari itu, Saya aja dipanggil dan sudah tidak pernah dipanggil lagi,” ungkapnya.
Sebelum Ia ceritakan dipanggil Intel Kejaksaan, David terlebih dahulu buka suara terkait posisinya di bidang kebersihan.
Ia pun menjelaskan, bahwa proses pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) dilaksanakan ditahun 2019, dan proses pencairan akhir tahun 2020. Ia merasa heran terbawa-bawa namanya dalam proses pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan.
Karena sepengetahuannya, pengadaan itu dilaksanakan saat posisi Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto. Namun proses mutasi (Red-31 Oktober 2019), kepada bidang kebersihan digantikan Khaerul Hamid, dan Kepala Seksi (Kasie) Kebersihan Jalan dan Lingkungan DLH, Ariestia Johari.
Menurut David, usai pergantian jabatan, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Khaerul Hamid tidak ada kabar. Jadi proses pencairan anggaran itupun ada pada Kepala Seksi (Kasie) Kebersihan Jalan dan Lingkungan, Ariestia Johari.
“Proses pertama itu di Kabid, Dodi, dan Proses Pencairannya ada di Ariestia Johari,” ucap David.
Dipertengahan tahun 2020, David tidak memunggkiri dirinya pernah di tunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Kebersihan, posisi itupun hanya berlangsung 4 bulan. Setelah itu, David kemudian mengajukan surat untuk tidak menjadi PPK lagi, karena posisi di bidang kebersihan sudah ada.
Disaat PPK, David mengakui kalau pernah diminta mengajukan kontrak perbaikan service kendaraan alat berat Grader(Buldozer) tersebut. Tetapi, pengajuan itupun ditolaknya dengan alasan masih ada masa garansinya.
‘Lho, kenapa Saya harus tanda tangan kontrak perbaikan karena masa gransinya itu masih berlaku, saya tolak dan saya tidak tanda tangan,” ungkap David.
“Besok saya cari info dulu Kang, Saya sih ngak tau apa-apa, akang kan kenal saya, ngak mungkinlah saya tutup-tutupin,” kata David menjawab Kepala Inspektorat MA Supratman.
Keesokan harinya, David menghubungi Kepala Inspektorat MA Supratman menyampaikan apa yang diketahuinya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Saya hanya menyampaikan proses diawal adalah Kabid Dodi dan proses pencairannya ada pada, Ariestia. Tetapi, Saya juga menjelaskan disaat jadi PPK di bidang kebersihan tidak ada kontrak untuk masalah service, dan itu saya buktikan dengan bukti-bukti termasuk dari bukti kendali proses pencairan, kalau kontrak itu tidak ada,” ungkap David.
Dilangsir dari Laman https://lpse.bekasikab.go.id, kegiatan pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) (penambahan) itu dibuat tanggal 09 September 2019.( (Ely/Martinus)
Diberitakan sebelumnya :
Post Views: 163