Fhoto : Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad/Doc Metropolitan
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melakukan silaturahmi ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Bugel Salam, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/10/2021). Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad menyebutkan kedatangan KPUD Kabupaten Bekasi dalam rangka untuk menjalin silaturahmi sekaligus sosialisasi tahapan-tahapan pemilu yang rencanya akan di laksanakan 2024 mendatang. “Sosialisasi mengenai tapan-tapan Pemilu 2024, lebih kearah persiapan karena pemilu belum di putuskan juga oleh KPU Pusat,” kata Daeng kepada Metropolitan usai menerima Kunjungan KPUD Kabupaten Bekasi. Mengenai, penambahan daerah pemilihan atau dapil dari saat ini berjumlah enam menjadi delapan dapil, sebagaimana disebutkan dalam undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2 huruf h yang menyebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta orang memperoleh alokasi 55 kursi. Menurut Daeng, bahwa penambahan daerah pemilihan atau dapil di wilayah Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum diputus KPU Pusat. “Mengenai penambahan daerah pemilih itu belum diputuskan. Apakah dibawah tiga juta atau diatasjuta, sebab ada tujuh aspek bagaimana menentukan penambahan dapil, karena itu diatur oleh undang-undang. Sehingga penambahan dapil tidak mungkin kita paksakan atau semaunya kita,” kata. Sebab, data terakhir semester pertama untuk mencapai 3 juta jiwa, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi masih kurang 60 ribu jiwa. Jadi untuk mencapai jumlah 3 juta atau lebih, maka masih ada dua semester waktu yang dapat digunakan. “Yang perlu didorong itu, kita masih ada waktu dua semester lagi, artinya kalau datanya palid dan dilakukanpedataan ulang secara benar, maka saya yakin jumlah penduduk Kabupaten Bekasi bisa lebih diatas 3 juta jiwa,” ujarnya. Jadi untuk mencapai itu, menurut Daeng, mengusulkan rujukan untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih, KPUD Kabupaten Bekasi sebaiknya menggunakan data jumlah penduduk dari Desa. “Sebaiknya KPU meminta kepala Desa, kelurahan untuk melakukan validasi data penduduknya. Realnya berapa, jangansampai sudah dekat pemilihan baru muncul persoalan,sebab hak pilih dan memilih dijamin oleh konstitusi,” ucapnya. Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan Kunjugan KPUD Kabupaten Bekasi diterima langusung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi serta pengurus partai. Iamenyampaikan, kegiatan silaturahmi bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan menjaring masukan dari parpol terkait wacana penataan dapil dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Pertama, Agenda kita ke DPD PANKabupaten Bekasi adalah silaturahmi, seperti halnya kita lakukan juga ke Partai lainnya. Kemudian diskusi, ada tiga hal yang kita diskusikan mengenai persiapan menuju pemilihan 2024 mendatang, yakni pertama kita membahas soal akurasi data pemilih, verifikasipolitik untuk peserta pemilu dan Isu penambahan dapil yang berkembangan kaitannya dengan kemungkinan bertambahnya jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi dari 50 kursi ke 55 kursi,” jelasnya. (Martinus)