KOTA BEKASI MEDIA METROPOLITAN – 4 orang
Petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI), datang dan bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Moch. Yuli Hadi, SH., MH didampingi humas, Suparman, SH., MH, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Bekasi, Jl. Pangeran Jayakarta RT.004/RW.003, Harapan Mulya, Medan Satria., Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 22/5/2024.
Humas Suparman, mengatakan “Kedatangan ke empat petinggi TNI tersebut bertemu dengan pak Ketua, saya juga ada, hanya audensi dan silaturahmi, memang Ketua PN memberitahukan bahwa masalah tanah yang di Jatikarya yang dimenangkan warga Jatikarya akan di eksekusi, saat ini masih mempelajari berkasnya, mengenai perkara pidana tidak ada dibicarakan” ujar. Humas
Ke empat petinggi TNI, 2 orang berpangkat Brigadir Jendral (Brigjen) berlambang satu bintang dan 2 orang lagi bawahannya termasuk salah seorang sebagai pelapor Letkol. Asep dalam perkara pidana nomor. 484/Pid.B/2023/PN.Bks, yaitu kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah seluas 48 hektare di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Terdakwa DB yang diduga melakukan pemalsuan terhadap dokumen yang digunakan untuk memenangkan para warga Jatikarya dengan Putusan PK NO : 218 PK/PDT/2008, tanggal 28 Nov 2008, yang diputus dalam perkara perdata NO.199/PDT.G/2000/PN.BKS
Perlu diketahui jauh sebelumnya, Penasehat hukum warga Jatikarya Dani Bahdani dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa Fakta yang membuktikan Dephan RI tidak pernah membeli tanah dari masyarakat Jatikarya, namun bukti kepemilikan yang diajukan adalah :
Berdasarkan Akta Notaris H. Abu Jusuf .SH ( Bukti yang diajukan oleh MABES TNI ), bahwa Dep. Hankam pada Tanggal 12 Mei 1999 baru menerima surat-surat kepemilikan tanah di Jatikarya dari Direktur PT. Usama Rahayu bernama Nico Sjamsie Karta Djumito, padahal PT.Usama Rahayu atau siapapun tidak pernah membeli apalagi atau membayar uang ganti rugi tanah kepada Pemiliknya atau ahli warisnya.
Selain itu, berdasarkan Keterangan Saksi Ramlan, SH / Pegawai BPN Bekasi ( Saksi dari MABES TNI ), telah terbukti dalam Persidangan bahwa Buku Warkah SHP No.1 /Desa Jatikarya, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi a.n. Dep. Hankam tidak ada dan yang ada adalah buku warkah SHP. No.1/Desa Sumberjaya, Kec. Tambun Kab. Bekasi atas nama Dep. Pertanian tetapi dalam buku tersebut terdapat Foto copy SPPH tahun 1973 tanah di Jatisampurna / Jatikarya.
” Saya berharap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seperti uang konsinyasi senilai Rp. 218.893.207.401,- yang dititipkan oleh Kementerian PUPR RI dana pembebasan Jl Tol Cimanggis – Cibitung I di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dari tahun 2017 hingga kini belum dapat dicairkan kepada yang berhak yaitu warga Jatikarya.” harapnya (beres)