Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi, Ini Arahan dari Kemendagri

oleh -306 Dilihat

 


KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) bersama Kementerian Dalam Negeri melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 sekaligus sosialisasi Permendagri No. 72 tahun 2020, bertempat di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (07/12/20).
Kegiatan tersebut dihadiri Sektaris derah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Uju dan unsur Forkopimda serta para Camat, Forum BPD, Apdesi dan Panitia Pilkades dari 16 desa di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundangan Dirjen Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Indah Aryani menyampaikan, beberapa hal penting terkait Permendagri No. 72 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Diantaranya penguatan peran panitia pemilihan tingkat kabupaten dengan melibatkan unsur Forkopimda dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Selain itu dibentuk Sub Kepanitiaan Pilkades tingkat kecamatan yang bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada para calon kades, panitia pemilihan dan masyarakat, agar Pilkades berjalan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju dalam kesempatan tersebut kembali menekankan agar Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar, aman dan sesuai protokol kesehatan.

“Kita sudah antisipasi dengan memperbanyak bilik suara dan kotak suara, untuk mencegah terjadinya kerumanan, dan per TPS dibatasi maksimal 1000 pemilih, sehingga diharapkan tidak terjadi klaster baru Covid-19 di Pilkades serentak Kabupaten Bekasi,” kata Uju.

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2020 dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 13 Desember 2020, dengan jumlah tempat pemungutan suara keseluruhan sebanyak 235 TPS .

Pilkades diikuti oleh 56 calon kepala desa dari 16 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi, meliputi Desa Setia Mulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya, Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya dan Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan.
 
Kemudian,  Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Telaga Murni, Desa Telajung dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan dan Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah. (Ely/Martinus).
Baca Berita:

No More Posts Available.

No more pages to load.