KAB. BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bertempat diruang siding DPRD setempat pada Kamis (07/10/2021).
“Dari sisi pendapatan Penyesuaian perlu dilakukan terhadap kelompok Pendapatan Asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,” kata Pj Bupati.
Dari sisi belanja, Lanjut Pj Bupati, penyesuaian perlu dilakukan untuk beberapa alokasi anggaran kegiatan dibeberapa perangkat daerah, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Selain itu, penyampaian Raperda ini juga dilatar belakangi oleh keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun berjalan sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2020,” ucapnya.
Pj Bupati menjelaskan, adapun gambaran Raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama, yakni pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian sebesar Rp42,01 miliar lebih, yang semula dialokasikan sebesar Rp5,77 triliun lebih menjadi Rp5,73 triliun lebih.
Dijelaskan dia, Penyesuaian pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian pada target pendapatan daerah sebesar Rp 105,72 milliar lebih. Dengan demikian terdapat penambahan target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp32,9 millar lebih dan penampahan lain-lain pendaptan daerah yang sah sebesar Rp30,77 millar.
Pada alokasi anggaran belanja daerah APBD Perubahan tahun 2021 bertambah sebesar Rp267,64 milliar lebih menjadi Rp6,96 triyun lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp6,69 triyun lebih.
Sementara, untuk penambahan belanja daerah sebagian besar telah dialokasikan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun 2021 diantaranya kegiatan yang bersumber dari data transfer yang sudah diarahkan penggunaannya dan kegiatan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Adapun pembiayaan daerah dalam RAPBD 2021 bertambah sebesar Rp309,66 . milliar, Anggaran tersebut bersumber dari penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa Tahun 2020 dan telah disesuaikan dengan Perda P2APBD Tahun 2020,” kata Pj Bupati.
Kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, Pj Bupati berharap rancangan raperda tentang perubahan APBD TA 2021, beserta lampirannya dapat diterima, dibahas dan diproses.
“Kami berharap pembahasan Rancangan raperda tentang perubahan APBD TA 2021 ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal waktu yang direncanakan agar program Perubahan dalam APBD ini dapat dilaksanakan sampai dengan Akhir tahun 2021,” harapnya. (Martinus)
Baca Berita :
- Jadi tersangka kasus korupsi, Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi ditahan Kejari
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas
- Awas! Cemari Kali di Kabupaten Bekasi Bisa Dikenai Sanksi Pidana
- Pemkab Bekasi Bahas Wacana Pembukaan Kegiatan Wisata Industri
- Pemkab Bekasi Dukung Program PTSL
- Viral Aksi Pria Bertopi Koboi Ngamuk, Kini Sudah Dilaporkan Ke Polisi
- Diduga Pelaku Curanmor, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Massa
- Berikan Bantuan dan Vaksinasi, Polsek Cikarang Selatan Sambagi Wiwik dan Anaknya yang Lumpuh
- Polisi Tangkap Pelaku Begal di Kali CBL yang Viral di Medsos