KAB. BEKASI MEDIA METROPOLITAN – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang baru dilantik dapat bekerja dan mengembangkan diri secara profesional di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Pelantiakan pejabatan administrasi hari ini sebanyak 115 orang terdiri dari 27 pejabat reshufle dan 88 pejabat pengawas dilakukan sebagai bentuk management ASN yakni mutasi yang ditujukan untuk menghasilkan pegawai yang profesional serta memiliki nilai-nilai etika profesi sebagai ASN ,” kata Dani Ramdan kepada wartawan Jumat, (13/01).
Dani Ramdan mengatakan promosi-mutasi yang dilakukannya atas dasar kebutuhan organisasi di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bekasi sudah lama terjadi kekosongan jabatan
“Kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Bekasi sudah ada yang 3 tahun, 2 tahun, dan ada yang jalan 1 tahun kosong, lantaran pejabat terkait memasukin masa pensiun bahkan tutup usia,” katanya
Selain itu pelaksaan mutasi dan promosi ini diharapkan kegiatan dan tugas pemerintah daerah pada perangkat daerah bisa lebih berjalan optimal.
Ia menuturkan pengangkatan jabatan fungsional kali ini ada 9 orang ASN yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat admnitrasi, kemudian beralih ke fungsional setelah dilakukannya uji kompetensi dan mendapatkam rekomendasi dari instansi pembina jabatan fungsional.
“Adanya pengangkatan 9 orang jabatan fungsional ini diharapkan dapat mengimplementasikan keterampilan serta keahliannya sebagai pejabat fungsional untuk melayani masyarakat dengan lebih semangat, guna melaksanakan tugas pemerintah dengan baik,” tuturnya.
Kemudian lebih dari itu, Dani menerangkan ada beberapa PNS yang dilakukan pengangkatan kembali oleh pihaknya dalam hal ini jabatan fungsional dengan adanya proses perpindahan instansi sebelumnya di dudukinya.
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini menjelaskan pengangkatan pejabat administrasi, pengawas dan fungsional ini sudah mendapat persetujun secara tertulis dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) serta pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ely)