Polisi Tangkap Dua Pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi

oleh -108 Dilihat
 

Kapolres Metro Bekasi Saat Pimpin Press Release di Lobi Mapolrestro Bekasi
KAB.BEKASI,MEDIA METFOPOLITAN – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua orang terkait dugaan pemalsuan surat hasil tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi Covid-19  di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan berinsial AI sebagai pemilik usaha fhoto Copy dan HH sebagai karyawan fhoto Copy. Keduanya telah menjalankan aksi pemalsuan sertifikat vaksin dan surat hasil swab antigen palsu sejak bulan Juni 2021.

“Kami berhasil melakukan pengungkapkan berdasarkan informasi warga,” kata Kapolres saat gelar press realease di Mapolrestro Bekasi, pada Selasa (3/8/2021).

Kata Kapolres, pada saat pengungkapkan, Polisi mendapati pelaku memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen serta antibody di dalam komputer. Dari hasil pembuktian itu, kedua pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres.

Lanjutnya, dalam modusnya, pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan. Kemudian pelaku mengedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan aplikasi edit foto dan dijual ke orang yang memerlukannya.

“Jadi pelaku tinggal mengubah namanya dan mengubah waktu pembuatan serta masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibody,” tutur Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid test antigen dan antibody palsu tersebut dilakukan kedua pelaku sejak bulan Juni 2021. Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp 15.000- 25.000 per lembar.

Sementara keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp 240.000.

“Pihak kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu ada tidaknya kegiatan serupa di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Barang bukti yang diamankan satu unit monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, dua printer, mesin scan, tiga lembar kartu vaksinasi, sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 32 Junto Pasal 48 ayat (1) UUD nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara. Berdasarkan fakta-fakta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tandasnya.(Ely/Martinus)
Baca Berita :

No More Posts Available.

No more pages to load.