Caption : Kapolsek Serang Baru, AKP Abdul Rasyid |
KAB. BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Sukasari, berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota tenaga harian lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, oknum Kepsek SDN 05 Sukasari, berinisial R, dilaporkan oleh Fadlum Abdilah di Polsek Serang Baru pada tanggal 31 Juli 2020. Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL): Nomor: STPPL/215/K/VII/2020/Sek.Serba, berdasarkan laporan polisi No.Pol : LP/215-Sg.serba/K/VII/2020/Resto Bks menjelaskan, korban mengalami luka lecet dibagian bibir bawah, atas penganiaya yang diaminya.
Atas kasus tersebut, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Sukasari, berinisial R diperiksa polisi dan kini statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk laporan perkara atas nama R sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka, pekaranya adalah penganiayaan ringan dan prosesnya SPDP sudah dikirim, paling akhir agustus akan disidangkan,” kata Kapolsek Serang Baru, AKP Abdul Rasyid, didamping Kanit Reskrim, Iptu Suhardi S.H. dan Iptu Diponesia Hutapea kepada Wartawan Metropolitan di Mapolsek Serang Baru, Jum’at (21/8).
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Penyidik Polsek Serang Baru selesai memeriksa saksi – saksi di TKP dan melaksanakan gelar perkara.
“Ada tiga saksi yang telah dimintai oleh penyidik untuk kelengkapan perkara dugaan penganiayaan yang di laporkan oleh Fadlun. Terakhir kemarin penyidik melakukan gelar pekara,” ungkap Kapolsek.
Baca berita :
Polres Metro Bekasi Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Sebelum Masuk Mako
Sie Propam Polres Metro Bekasi Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan
Baca berita :
Polres Metro Bekasi Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Sebelum Masuk Mako
Sie Propam Polres Metro Bekasi Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Suhardi menjelaskan setelah Fadlum membuat laporan Polisi. Laporanpun diterima unit Reskrim kemudian ditindaklanjuti. Fadlun awalnya kurang koperatif, harusnya memberikan keterangan dulu ke penyidik .Namun, Fadlun menunda dengan alasan sedang berada dalam di luar daerah.
“Belum dimintai keterangan penyidik . Korban sudah bercuap- cuap diluar, padahal korban sudah janji kepada penyidik untuk memberikan keterangan sesuai dengan jadwal,” kata Suhardi.
Lanjut Suhardi, setelah dijadwal ulang, penyidik meminta keterangan Fadlun dan mendapatkan hasil Visum Et Visum Et Repertum, kemudian ditindaklanjuti Polisi memanggil dan memeriksa saksi-saksi di tempat Kejadian Perkara (TKP), terakhir kemarin, penyidik melakukan gelar pekara.
“Pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Karena menurut Polisi Perbuatan tidak sampai membuat korban terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari,” kata Suhardi.
Disinggung Penganiayaan korban saat kondisi Pelaku dalam pengaruh minuman keras , Suhardi mengatakan dari pemeriksaan saksi-saksi di TKP tidak ada menyebutkan bahwa Pelaku dalam kondisi mabuk.
Kemudian, dihadapan penyidik Fadlun mengatakan dipukul oleh Pelaku. Namun dari keterangan, Pelaku menyebutkan hanya cek-cok, kemudian mendorong Fadlun.
“Silakanlah pembuktianya saat nanti di pengadilan,” kata Suhardi.
Sebab, kasus ini tergolong tidak pidana ringan (tipiring). Karena itu, dalam perkara ini polisi bertindak sebagai wakil jaksa sebagai penuntut umum di pengadilan, dan kasus ini prosesnya dilakukan secara tipiring pula.
Namun, pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah sampai nanti ada keputusan hukum dari pengadilan.
”Kepastian hukumnya nanti biar pengadilan. Kami aparat penegak hukum wajib melayani setiap laporan masyarakat untuk ditindak lanjuti ,” jelasnya.
”Kepastian hukumnya nanti biar pengadilan. Kami aparat penegak hukum wajib melayani setiap laporan masyarakat untuk ditindak lanjuti ,” jelasnya.
Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Sukasari, berinisial R mengakui sudah di panggil Polisi pada hari rabu, (5/8/2020) lalu.
“Sudah di panggil polisi pada hari Rabu kemarin (5/8/2020) jadi sudah seminggu,” katanya saat di dihubungin Metropolitan melalui celluler, Selasa (11/8).
Saat ditanya hubungannya Sekdin Dinas Pendidikan, R pun menolak Sekdin dikaitkan dengan kejadian tersebut dan R mengatakan tidak ada Ikatan saudara Sekdin. Namun R menyebutkan Sekdin Dinas pendidikan tersebut satu kampung dengannya.
“Hanya satu kampung dan tidak ada hubungannya dengan kejadian tersebut,” tegasnya.
R juga menolak disebut dalam kondisi pengaruh minuman keras saat kejadian dan R menyebutkan tidak dalam kondisi mabuk dan hal tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar , Saya siap diperiksa, Saya siap test urin dokter dan di periksa,” katanya.
Untuk penjelasan secara rinci atas kejadian tersebut R berjanji akan memberikan keterangan lanjutan setelah ada pemeriksaan dari Polisi
“Nanti aja ia, jelasnya saya memberikan keterangan setelah di panggil Polisi,” pungkasnya. (Ely/Martinus).
Berita Sebelumnya :
Diduga Aniaya Satpol PP, Sekda : Seharusnya Tidak dilakukan Seorang Pendidik