KARAWANG, MEDIA METROPLITAN– Kasat Reskrim Polres Karawang polda Jabar AKP Oliestha Ageng W. SIK lakukan konferensi pers Video viral Penghinaan lambang Negara yang dilakukan oleh salah satu warga Dsn Neglasari Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang. Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng W. SIK. didampingi AKP Abdul Wahab Syahroni SH selaku Kasubag Humas dan dan Kasi Propam polres Karawang Ipda Aan Juanda SH. Rabu sore (6/1/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, pada Sabtu tanggal 2 januari 2021, personil mendapat informasi tentang beredarnya video yang bermuatan penghinaan terhadap lambang dan bendera negara Republik Indonesia. Pelaku merupakan wanita yang mengatakan hal hal yang bernada menghina terhadap lambang negara, pancasila dan menginjak bendera merah putih. Selanjutnya, dengan sigap petugas kemudian mengamankan pelaku dari kediamannya pada Sabtu tanggal 03 januari pukul 23.00 Wib. Setelah dilakukan pemeriksaan benar bahwa A yang membuat video tersebut dengan menggunakan handphone miliknya yang ia rekam dan posting sendiri, jelas Kasat.
Menurut keterangan para saksi, pelaku menderita gangguan mental kejiwaan dari tahun 2016 dan pernah mendapatkan perawatan selama 1 bulan di daerah Purwakarta. Saksi membahwa rekomendasi dari ahli kejiwaan pelaku harus menjalani rehabilitasi pemulihan gangguan kejiwaan, namun perkara akan tetap diproses, terkait pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatan nanti hakim yang memutuskan, jelas Kasat. (Tsit/Danu)