KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, telah mengungkap dan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, pada Minggu (12/07/2020) lalu . ketiga pelaku berinisial TN alias oples, ARH alias Boim, WG alias Roy.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu pelaku berinisial TN alias Toples sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut, kemudian Tim opsnal unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kasubnit 1 Aiptu Hotman Panjaitan melakukan serangkaian penyelidikan ditempat tersebut . Selanjutnya ciri ciri target dan keberadaan target diyakini. Lalu tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan TN alias Boim pada hari minggu 12 juli 2020 sekitar jam 00.30 Wib, di teras rumah ARH di Kp. Serang Rt.002 Rw.001 Kel. Serang , Kec. Cikarang Kabupaten Bekasi.
“Pelaku TN alias Toples diamankan pada saat dirinya duduk di teras rumah sambil bermain game di handphone milik dirinya. Setelah dilakukan pengeledahan tim menemukan 1 (satu) bungkus rokok Clas mild yg didalam nya berisika 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu yang diketemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan,” kata Arlon, Senin (20/7).
Lanjutnya, saat di introgasi petugas, pelaku TN alias Toples mengaku hendak menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama pelaku ARH alias Boim. Kemudian petugas langsung masuk ke dalam rumah pelaku ARH alias Boim untuk melakukan penangkapan.
“Saat digeledah , Tim opsnal menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dari bawah lemari,” ujarnya.
Menurut Kasat Narkoba,dihadapan pertugas ARH mengaku mendapatkan barang haram itu dari TN alias Toples dengan cara membeli. Kemudian dilakukan introgasi terhadap TN alias Toples bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari pelaku lainya berinisial WG alias Roy.
Dari lokasi tersebut petugas kembali melakukan pengembangan ke kost-kosan wisma dewa ruci di jl. Pangeran jayakarta no. 245 ds. Mekarmukti kec. Cikarang utara kab. Bekasi.
Di tempat ini, tim Opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan mengamakan WG alias Roy.
“Petugas melakukan pengeledahan dan menemukan 1 plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dilemari dibawan lipatan baju yang mana sabu tersebut diakui miliknya dan di beli dari pelaku berinisial MM yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ungkapnya.
Dari ke tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek oppo beserta sim card milik TN alias Toples, satu buah boong berikut satu buah korek gas warna biru milik ARH alias Boim serta satu unit handphone merek vivo warna hitam beserta sim card.
“Ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,”tutupnya. (Ely/Martinus)