Polres Metro Bekasi Tangkap Penusuk Remaja yang Sedang Pacaran di Pinggir Danau Darmawangsa

oleh -136 Dilihat

 

 
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN –  Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengamankan dua pelaku dalam kasus penusukan seorang remaja berinisial MR (16) yang tewas setelah ditusuk obeng tespen saat berpacaran di pinggir Danau Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/9/2021) .
 
Ada pun tersangka yang diamankan berinisial ON (19) dan JR (18). Keduanya diamankan di kediamannya, kawasan Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/9/2021) lalu.
 
“Kami mengerahkan personil Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun. Mereka kami amankan di rumahnya dan mengakui jadi pelaku penusukan korban yang menyebabkan tewas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/10/2021).
 
Kasat mengatakan, kasus penusukan berawal ketika korban bersama kekasihnya NS tengah duduk-duduk di sekitar danau perumahan pada Sabtu (25/8/2021) malam.
 
Pada saat itu kedua pelaku menghampiri korban lalu meminta uang sambil mengancam. Korban saat itu bersedia memberikan uang Rp 2.000 namun pelaku tidak terima dan kesal terhadap korban.
 
“Mereka berdua berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng taspen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp50.000,” tuturnya.
 
Namun, bukan uang Rp50.000 yang didapatkannya, MR ternyata hanya memberikan uang Rp2.000 kepada ON. Karena kesal uang yang diberikan jumlahnya hanya sedikit, ON kemudian mencabut kunci kontak motor korban dan mengambil HP milik MR.
 
“Korban berusaha mengejar dan meminta HP-nya (ponsel) dikembalikan, lalu salah satu tersangka berinisial ON menusuk korban menggunakan tespen yang dia bawa,” ungkapnya.
 
Pada saat kejadian, korban terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri, kedua pelaku lalu panik membuang ponsel hasil rampasan ke danau dan kabur meninggalkan TKP.
 
Pada saat kejadian, korban terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri, kedua pelaku lalu panik membuang ponsel hasil rampasan ke danau dan kabur meninggalkan TKP.
 
 
“Korban yang luka sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong,” katanya.
 
Saat diamankan, polisi turut membawa serta taspen yang digunakan ON untuk menusuk Korban , sebagai barang bukti, begitu pula motor yang dikenakan pelaku saat melakukan pemalakan. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
 
 
“Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, “tutupnya.(Ely/Martinus)


No More Posts Available.

No more pages to load.