Polres Metro Bekasi Ungkap 4 Kasus Begal, Pelaku Rata-rata Anak di Bawah Umur

oleh -172 Dilihat

 

Fhoto : Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si., saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi pada (23/8/2021)/Doc Metropolitan 

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Polisi berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan  (Begal) yang terjadi wilayah hukum Polres Metro Bekasi.Rata-rata pelaku 4 kasus ini masih dibawah umur dan saat melakukan aksinya mereka selalu membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

“Alhamdulillah, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang viral dan beberapa pelakunya sudah ditangkap. Rata-rata kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada dini hari antara pukul 01:00 sampai 05:00 pagi. Modus yang dilakukan para pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengacam korban bahkan melukai korban,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si kepada Metropolitan saat gelar press release di Mapolres saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi, pada Senin (23/8/2021).

Menurut Kapolres, yang pertama yaitu kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Raya Pertamina Rt 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu tepatnya 03.00 dini hari.

“Pelaku yang di tangkap di Babelan satu orang, berinisial AJ,” kata Kapolres.

Kemudian, kasus yang kedua yaitu terjadi pada Senin 05 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 dini hari, dengan tempat kejadian perkara di jalan raya Pebayuran – Sukatani, beralamat di Kp. Bojongsari RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dengan tersangka beinisial FS dan MYQ, sementara dua tersangka lain berinisial A dan R sebagai penadah masih DPO.

“Para pelaku memepet korban yang sedang mengedarai sepeda motor kemudian mengacam korban dengan senjata tajam jenis celurit sehingga korban ketakutan dan berlari ketengah persawahan, kemudian sepeda motor korban, lalu pelaku membawa sepeda motor.” kata Kapolres.

Kasus selanjutnya, terjadi pada Senin 05 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 dini hari, dengan tempat kejadian di Jalan Raya Kp Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan tersangka yang diamankan berinisial A (16), MR (16), dan SG (17) sementara IF (16) sebagai penadah masih DPO.

“Pelaku kebanyakan dibawah umur, Kita tangkap ada tiga orang sementara 1 orang sebagai penadah masih DPO,”kata Kapolres.

Adapun modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya mengedarai dua sepeda motor matic berboncengan dan membawa senjata tajam clurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya, begitu melihat ada sasaran yang sedang melintas kemudian dikejar , dipepet dua motor dan langsung para pelaku melukai korban menggunakan clurit ,setelah korban terjatuh dan terluka.  kemudian motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku,setelah itu sepeda motor hasil curian di jual pelaku kepada IF (16) DPO.

“Kasus ini sempat menjadi perhatian sebab sempat viral di media sosial karena para pelaku saat melakukan aksinya terekam CCTV pemilik rumah. Kemudian, dari pemeriksaan Kami mereka sudah melakukannya sebanyak 4 kali,” kata Kapolres.

Yang terakhir, kata Kapolres yaitu terjadi pada Kamis 19 Agustus 2021 sekira jam 03;00 dini hari, dengan tempat kejadian Jalan Raya jagawana Rt 003/005 Desa Sukarukun, kecamatan sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan tersangka yang diamankan berinisial FF (20), sementara, A (17), R (20) , U (20) dan P (17) masih DPO.

“Dari lima orang pelaku, satu orang sudah ditangkap beinisial FF sebagai eksekutornya. Pelaku FF mengajak anak-anak remaja untuk melakukan kekerasan. Modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya memepet korban yang sedang mengendarai sepada motor kemudian mengancam korban dengan senjata tajam, kemudian sepeda motor korban, lalu pelaku membawa sepeda motor,” kata Kapolres.

Kapolres menyebut, dari semua aksi begal itu dilakukan saat situasi sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut. 

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,”ujar Kapolres.

Akibat banyak terjadinya aksi pembegalan, Kapolres meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara, terlebih saat waktu sepi yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan begal.

“Kita minta seluruhan jajaran baik di Polres dan Polsek-Polsek untuk lebih ditingkatka patroli wilayah. Karena kebanyakan pelaku ini menjalankan aksinya dini hari menjelang subuh,” kata dia. (Ely/Martinus)

Baca Berita :

No More Posts Available.

No more pages to load.