JAKARTA,MEDIA METROPOLITAN – Polri memastikan Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Nugroho Slamet melanggar kode etik terkait penghapusan red notice buronan koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu dipastikan usai Propam Polri memeriksa yang bersangkutan.
“Program sudah memeriksa ya. Ini ditemukan bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilaporkan ke pimpinan tapi tidak. Ini diduga melanggar kode etik,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dikutip dari laman laman Div Humas Polri, Jumat (17/7/2020).
Brigjen Nugroho, kata Argo, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya karena mengeluarkan surat penyampaian red notice tanpa sepengetahuan pimpinan. Argo juga mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan oleh Brigjen Nugroho bukanlah surat penghapusan red notice, melainkan surat pemberitahuan ke Dirjen Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra sudah habis masa berlakunya.
“Jadi ini bukan penghapusan tapi penyampaian. Surat ini menunjukan untuk Imigrasi bahwa ini loh pak sudah habis masa berlakunya,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan red notice Djoko Tjandra telah dihapuskan. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun yang Terlibat dalan perkara Djoko Tjandra akan ditindak tegas bila terbukti bersalah. (Red/Martinus)
Berita Terkait :
Polri Soal Penerbitan Surat Bebas Corona Oleh Pusdokkes: Ada yang Mengaku Sebagai Djoko Tjandra
Kapolri Mutasi Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB Interpol Terkait Pelanggaran Kode Etik Soal Djoko Tjandra