KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7/2020) malam.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Rutan Salemba Renhared Ginting, JaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Ditjen Pas Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga.
“Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) MA atas nama Djoko Tjandra,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri.
Penyerahan tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan penyerahan Djoko Tjandra oleh masing-masing perwakilan.
“Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham disusul penandatanganan BAP dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan Salemba,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra setelah pelariannya ke Negara Malaysia. Ia langsung dibawa ke Mabes Polri usai mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam. ( Martinus)
Baca berita :
Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Kepada Kapolri
Polri Tangkap Djoko Tjandra
Kapolri Mutasi Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB Interpol Terkait Pelanggaran Kode Etik Soal Djoko Tjandra
Polri Soal Penerbitan Surat Bebas Corona Oleh Pusdokkes: Ada yang Mengaku Sebagai Djoko Tjandra
Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Kepada Kapolri
Polri Tangkap Djoko Tjandra
Kapolri Mutasi Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB Interpol Terkait Pelanggaran Kode Etik Soal Djoko Tjandra
Polri Soal Penerbitan Surat Bebas Corona Oleh Pusdokkes: Ada yang Mengaku Sebagai Djoko Tjandra