KAB.BEKASI , MEDIA METROPOLITAN – Penegakan Protokol Pencegahan Covid 19 dengan Sasaran Pengguna Jalan maupun pengguna Kendaraan yang tidak menggunakan masker terus di galakan jajaran Polsek Pebayuran dengan di bantu unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan. (muspika) Kecamatan Pebayuran,Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9).
Kali ini petugas bersama unsur muspika kecamatan Pebayuran melakukan operasi yustisi di dua tempat di antaranya jalan Raya Pebayuran Samping Mako Polsek Pebayuran Kelurahan Kertasari dan jalan Raya Pebayuran no.1 Kampung Sayuran Rt.05/03 Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran tepatnya depan kantor Kecamatan Pebayuran.
Kegitan itu, di pimpin Kapolsek Pebayuran AKP Romli dan camat pebayuran Drs.Cecep Supriyadi,MM, razia yustisi di lakukan di Wilayah Kecamatan Pebayuran Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.
Dalam razia yustisi dua tempat tersebut, sedikitnya belasan pengendara yang diberhentikan petugas karena belum mematuhi protokol kesehatan, seperti mengunakan masker. Pengendaraan yang terjaring operasi yustisi diberikan teguran dan dilakukan pendaataan. Tujuannya bila kembali melakukan pelanggaran akan di berikan sangsi sosial.
Camat Pebayuran Cecep Supriyadi., mengatakan, pihaknya terus melakukan edukasi pencegahan Covid-19 sebagai bentuk usaha untuk menekan penyebaran kasus yang kian bertambah akhir-akhir ini dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
“Meski berada di zona hijau tidak menyurutkan kami unsur muspika bersama petugas kepolisian dari Polsek Pebayuran untuk terus melakukan dan menggalakan operasi yustisi” tutur
Baca Berita
Hati-Hati Penipuan CPNS Mengatasnamakan Menteri PANRB
Ada Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan
Ada Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan
Barskrim Tangkap Sindikat International Penipu Ventilator Covid-9
Hal senada juga di ungkapkan Kapolsek Pebayuran AKP Romli, “ Kita tidak ingin wilayah hukumnya dari awalnya masuk zona hijau berubah menjadi zona kuning atau merah penyebaran covid 19,” ungkap kapolsek
Melalui operasi yustisi ini, Kapolsek berharap, dapat menjadi pengingat bagi warga. Kalau ada warga yang terjaring operasi yustisi, dan terkena sanksi, maka dia akan akan selalu ingat.
“Selalu kita galakan termasuk menerima teguran atau kerja sosial bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara keluar rumah tempat tinggalnya” beber AKP Romli.
Harapanya, agar seluruh lapisan elemen masyarakat dapat saling menjaga protokol kesehatan, termasuk selalu menggunkan masker saat berpergian atau keluar rumah, mengingat saat ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan wabah covid 19. (Ely)
Baca Berita :
Pemkab Bekasi Terima Bantuan Ambulans dan 3000 Masker
Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019
Presiden Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai Sepanjang 131,5 Kilometer
Festival Batik Bekasi 2020 Lestarikan Warisan Budaya
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan
Pemkab Bekasi Terima Bantuan Ambulans dan 3000 Masker
Jaksa Diminta Periksa Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggaran 2019
Presiden Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai Sepanjang 131,5 Kilometer
Festival Batik Bekasi 2020 Lestarikan Warisan Budaya
Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan