Polsek Sukatani Tangkap sepesialis Penipu Ojol

oleh -303 Dilihat
Polsek Sukatani Tangkap sepesialis Penipu Ojol


KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Kepolisian Sektor  (Polsek) Sukatani, Polres Metro Beaksi berhasil membekuk pelaku penipuan terhadap ojek online (ojol). Pelaku isinial SH (36) asal Banten ini ditangkap karena memperdaya pengojek online , FH (21), dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
 
“Pelaku ditangkap anggota unit Reskrim di wilayah Kecamatan Setu saat sedang menjalani aksinya kembali. Saat dilakukan penangkapan Pelaku sempat lari, namun karena dibantu oleh warga disekitar lokasi pelaku berhasil di diamankan petugas,” ujar  Kapolsek Sukatani AKP Makmur, saat jumpa Pers, Jumat (29/1).
 
Kapolsek mengatakan,modus pelaku dengan berpura-pura minta diantar ke suatu tempat dengan  sistem tanpa menggunakan aplikasi.
 
“Pelaku SH yang berdiri di pinggir Jl.Raya Ahmad Yani Kota bekasi sengaja menyetop FH yang sedang beraktivitas sebagai Ojol, lalu pelaku pun meminta sistem pembayaran melalui borongan atau offline, kemudian di sepakati lah oleh kedua belah pihak dengan angka Rp.150 Ribu,.”kata Kapolsek.
 
Lanjut Kapolsek, Korban menerima permintaan pelaku untuk mengantarkan ke wilayah Cikarang. Setelah diantar ke Cikarang. Pelaku kemudian meminta korban mengatarnya ke salah satu perumahan di Desa Sukarukun Kecamatan sukatani.
 
Saat dilokasi perumahan,pelaku berhenti di salah satu perumahan  dan menyakini korban sebagai Karyawan perumahan.  Disana pelaku pelaku berpura – pura menelepon temanya. Lalu Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput teman yang tidak di kenal.
 
“Tanpa curiga akhirnya korban memberikan kunci motornya, setelah lama menunggu akhirnya korban sadar bahwa sudah di tipu. Kemudian   korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolsek Polsek Sukatani,” kata kapolsek.
 
Anggota Polsek yang menerima laporan pada Rabu 20 Januari 2021. tersebut, segera menyelidiki kasus penipuan ini.
 
Beberapa hari kemudian setelah membuat laporan,  Korban mendapat informasi, dan menyampaikan informasi tersebut petugas Polsek Sukatani bahwa pelaku berada di wilayah kecamatan Setu. Informasi ditindak lanjuti Anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi dan mencocoknya ciri-ciri dan menangkap pelaku.
 
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun karena dibantu oleh warga disekitar lokasi pelaku berhasil di tangkap,” kata Kapolsek.
 
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamakan barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merek Scopy milik korban dan dua Handphone warna merah milik pelaku, satu buah dompet warna merah serta satu buah KTP milik pelaku.
 
“Dihadapan petugas Pelaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 12 kali dan uang hasil perbuatanya digunakan untuk poya-poya .Untuk mempertangungjwabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Ely/Martinus)


 

No More Posts Available.

No more pages to load.