Posisi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Terkesan “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan

oleh -201 Dilihat

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi, Soleman menilai Bupati Bekasi terkesan memaksakan diri  membuat Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi . Dirinya meminta agar SK itu dibatalkan karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) terhadap peraturan yang ada.

“Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan Plt PDAM Tirta  Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada. Seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama sama untuk tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis didalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tutur Soleman.

Menurutnya, perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Mengingat keberadaan PDAM dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari uang masyarakat (public fund) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dalam pengelolaanya harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, baik dalam aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya, karena ketiga aspek dimaksud sangat menentukan kinerja PDAM.

“Dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan memanggil, Dewan Pengawas dan Bidang ekonomi untuk menjelaskan terkait surat pengambilan keputusan pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi serta menanyakan sejauhmana tindak pemisahan PDAM Tirta  Bhagasasi dengan PDAM Tirta Partiot,” ucap soleman.

Merujuk pada pengangkatan Plt, Soleman berpendapat keputusan ditubuh Tirta Bhagasasi Perintah harus memperhatikan secara baik dan jagan menapsirkan sendiri Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Sebab Pihaknya menilai jabatan direksi dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010 saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.

Lalu, dipertengahan jabatan Dirum periode kedua, yakni tahun 2012 Usep Rahman Salim terpilih menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2012-2016, dan periode berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.

“Ini menjadi keanehan, aturan hanya memperbolehkan maksimal hanya 2 periode. Kalaupun dalam PP 54 tahun 2017 Anggota direksi diangkat untuk sebagaimana dalam pasal 61 ayat (1) huruf  b.dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Namun Usep Rahman Salim sudah terhitung 4 periode, apalagi sekarang di tunjuk menjadi Plt,” kata Soleman kepada Metropolitan, Sabtu (19/9).

Kalau menoleh keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik yang jadi salah satu rujukan hingga menunjuk Usep Rahman Salim Jadi Plt, Pihaknya menilai  Jutru diera ini, keuangan Tirta Bhagasasi diduga memiliki banyak cacat dan kemunduran dan dianggap kurang mampu meningkatkan,memajukan serta membuat perkembangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan.

“Dimana Prestasinya sehingga di jadikan Plt, sebab jika dilihat capai target PAD tahun 2018 sebesar Rp 12,5 milliar dan Tahun 2019 sebesar Rp 11.8 milliar, dari dua tahun kewajian atas PAD sebesar Rp24,5 milliar. Namun baru terealisasi Rp13 milliar, sehingga PDAM  Tirta Bhasasi masih berhutang atas target Penerimaan PAD ke Pemda Bekasi sebesar Rp11,5. Belum lagi, Usep dianggap kurang mampu meningkatkan dan memajukan serta membuat perkembangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan. Terlebih terhadap empat kecamatan yang setiap musim kemarau, selalu kekurangan air seperti di Bojongmangu, Cibarusah, Tarumajaya dan Serang Baru.” ungkap Soleman.

Ia menyarankan penunjukan SK Plt agar dibatalkan sehingga tidak menimbulkan kontroversi. Sebaiknya menunjuk Direksi yang masih aktif dan secepatnya buat proses perekrutan dan seleksi untuk mengisi kekosongan direksi PDAM  Tirta Bhasasi, akan tetapi ia berharap  kedepannya agar jangan sampai proses kedepannya juga dicederai ada dugaan praktik KKN namun harus didasarkan skill.

“Karena sebelumnya bisa ?, Usep Rahmam Salim pernah memborong tiga direksi sekaligus yaitu menjadi pejabat sementara (Pjs) Direktur Usaha (Dirus), dan Direktur Teknik (Dirtek) Mei tahun 2017- Mei 2018 oleh Dewan Pengawas,” ungkap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Disamping itu, Kedepannya DPRD juga perlu mengetahui proses perekrutan dan seleksinya sercara terbuka, sehingga bisa melihat kemampuan calon direktur utama PDAM Tirta Bahasasi. Perusahaan BUMD yang dibiayai oleh modal APBD itu harus dipegang oleh orang yang benar-benar miliki visi dan misi bisnis.

“Sesuai dengan kompetensinya, Asal jangan kedekatan. Jangan KKN. Ini harus benar-benar profesional, karena ini kan perusahaan daerah, menyangkut investasi daerah, menyangkut pendapatan daerah. Kalau hanya sekadar menghabiskan modal, semua orang juga bisa. Maka cari orang yang bisa mengembangkan bisnis, dan harus bisa memproyeksikan keuntungan,”pungkasnya ( Martinus).

Baca berita :
Pemkab Bekasi Gelar Rapat Lanjutan Persiapan Evaluasi SAKIP 2020
Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Teken Kerjasama Optimalisasi Pajak Daerah
4.000 ASN Pemkab Bekasi Jalani Swab Test
Bupati Bekasi Kukuhkan Forum Masyarakat Sehat Tahun 2020

No More Posts Available.

No more pages to load.