KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menyiapkan anggaran tambahan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp1,5 milliar, sebagai upaya mengurangi beban warganya dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri No 440/3929/SJ pada tanggal 18 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksinasi bagi Masyarakat.
Dimana Mendagri memerintahkan kepala daerah membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi , Herman Hanafi menyampaikan bahwa masa penerapan PPKM Darurat ini, Pemkab Bekasi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 milliar.
“Perpanjangan PPKM Darurat ini maka untuk bantuan sosial perhitungan Rp1,5 milliar sudah disiapkan untuk dua minggu yang akan datang,” kata Herman usai mengkuti rapat paripurna rapat paripurna pengumuman usulan Pemberhentian Bupati Bekasi dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi Ruang Rapat Paripurna, Rabu (21/07/2021).
Terkait perpanjangan PPKM darurat, Herman menyampaikan bahwa Kemenendagri menetapkan Kabupten Bekasi pemberlakuan pembatasan PPKM berstatus level 4.
“Kemendagri menetapkan kita di Level 4 , Mudah-mudahan kita bisa turun semuanya, ,” ucap Herman.
Agar hal itu tercapai, Herman menegaskan, , maka seluruh Organisasi Perangakat Daerah (OPD), baik itu Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan akan turun ke lapangan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan penerapan PPKM darurat dan Prokes berjalan maksimal baik itu baik itu di sektor kritikal, esensial, dan non-esensial.
“Semuanya akan, turun kelapangan, dan ini akan kita laporkan, sehingga pada saat dievaluasi pada tanggal 26 juli 2021, mudah-mudahan Kabupaten Bekasi bisa turun di level, maka maka relaksasi akan kita sampaikan,” tandasnya
Diketahui, Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali. Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (Martinus)