Fhoto : Kasi Pembinaan dan Penyuluhan pada Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro Sopiandi/Doc |
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Imbas Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang hingga kini belum melandai, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun di perpanjang hingga 8 Februari mendatang. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 2 tahun 2021.
Kasi Pembinaan dan Penyuluhan pada Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro Sopiandi mengungkapkan, Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir pencegahan Covid-19. Dimana, hingga saat ini tingkat penyebarannya masih tinggi dan tentunya ini tidak di harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
” Saya selaku bagian gugus tugas penegakan disiplin tidak henti-hentinya terus bergerak mengimbau, mengedukasikan pada masyarakat untuk membuka atau menutup tempat usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan orang untuk tutup jam 8 malam,” Kata Mulnadiantoro kepada SKU Metropolitan, Jumat (29/1/21) malam.
Mulnadiantoro menegaskan, Hal tersebut harus di patuhi dan tidak ada alasan-alasan lainnya karena ini juga merupakan keputusan instruksi bersama. ” Kita tetap imbau dan kita cek tempat-tempat usaha yang masih menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Baca Berita :
Selain itu, Satpol-PP, Camat Cikarang Selatan, Kapolsek, dan TNI juga menyisir tempat-tempat hiburan malam (THM), seperti di Singaraja Lippo Cikarang dan Ruko Tamrin.
” Tempat hiburan malam pun kita cek, Kita lihat surat edaran itu di patuhi apa tidak oleh pengusaha-pengusaha yang ada di wilayah Cikarang Selatan. Karena komitmennya harus di patuhi bersama,” tandasnya.
Seperti diketahui operasi yang di lakukan pada Jumat malam (29/1/21) di bagi dua tempat, yakni di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Kecamatan Cikarang Selatan dengan melibatkan Satpol-PP, Pemerintah Kecamatan, Polsek, dan TNI. (Ely/Martinus)
Baca Berita :