Fhoto : Ketua Pimpinan PD FSP KEP SPSI) Provinsi Jawa Barat, Agus Koswara bersama Perkerja yang di PHK di Depan PT Matahari Alka/Doc |
KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Jawa Barat, Agus Koswara mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja oleh PT Matahari Alka pada Jumat 30 juli 2021 lalu.
“Ada 303 orang Pekerja PT Matahari Alka, Kami dari Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat menyampaikan sikap prihatin terhadap kawan-kawan kita yang di PHK sepihak,” ujar Agus kepada Wartawan Metropolitan di tenda sekretriat darurat yang didirikan pekerja di Depan PT.Matahari Alka, Jum’at (13/10/2021).
Agus menyoroti, aturan yang digunakan untuk melakukan PHK terhadap para pekerja perusahaan ada indikasi di paksakan.
“Kalau kita mendegarkan kronologis yang disampaikan dari teman-teman PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka, banyak terindikasi apa yang sedang dilakukan perusahaan terhadap Pekerja,” kata Agus.
Indikasi pertama, kata Agus, langkah Perusahaan ini dinilai menggunakan berbagai cara untuk memaksa kehendak melakukan PHK secara sepihak kepada 303 pekerja. Walaupun PHK ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Perusahaan ini.
“Kita tahu PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka bersama dengan Perusahan sudah membuat sebuah perjanjian, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang semestinya dan seharusnya dijadikan aturan lebih tinggi didalam perusahaan ini. Sebab, PKB ini sifatnya adalah Lex Specialis. Karena sudah ada PKB maka wajib dijalankan oleh para pihak,” tuturnya.
Kemudian, Indikasi kedua, dengan alasan efisiensi, PHK secara sepihak dilakukan terdahap 303 karyawan. Padahal sebagian dari pekerja tersebut statusnya adalah pekerja Tetap. Upaya PHK secara sepihak ini patut diduga, perusahan akan mengganti dengan pekerja karyawan kontrak atau outsourcing.
“Ada dugaan, Pengusaha ingin menganti pekerja sudah permanen dengan pekerja yang sifatnya outsourcing. Dengan demikian ini patut segera diselesaikan, Kami tidak mau pekerja-pekerja yang sudah ditetapkan karyawan tetap kemudian di PHK maka digantikan pekerja-pekerja outsourcing,” ungkapnya.
Selanjutnya, Idikasi ketiga, selain PHK sepihak, perusahaan dinilai telah melakukan pemberangusan serikat pekerja . Hal itu dilihat dari orang-orang yang di-PHK adalah ketua-anggota serikat buruh di perusahaan tersebut.
“Kami melihat ada indikasi pemberangusan serikat pekerja, Kenapa?. Dari 303 Karyawan di PHK, 8 orang diantaranya adalah pengurus 8 orang Pengurus Serikat “Pekerja di perusahaan ini termasuk unsur Ketua dan Sekretaris,bendahara. Ini jelas bahwa perusahaan telah melakukan tindakan Union Busting. Sehingga mau ngak mau serikat pekerja yang ada di PT Matahari Alka yang tadinya ada didalam perusahaan harus dipindahkan ketempat umun seperti ini,” ungkapnya.
Menurut dia, PHK ini adalah bukti nyata, kenapa pihaknya menolak UU Cipta Kerja. Nyatanya PHK terhadap para pekerja perusahaan menggunakan PP No.35 tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Melihat situasi ini, Ia sudah sudah melakukan konsolidasi dengan para serikat pekerja se-Jawa Barat untuk mempersiakan diri, bila diminta untuk memperjuangkan nasib 303 Pekerja yang di PHK. Sebab kasus PHK sepihak dengan cara yang dilakukan PT Matahari Alka akan di ikuti oleh perusahan-perusahaan lainnya.
“Kami tidak inginkan kondisi-kondisi seperti ini terjadi di perusahaan lain, Oleh karena itu saya sudah tiga kali telah hadir di tempat ini (Red-tenda darurat ) dalam rangka terus memantau bagaimana perkembagan-perkembangan perjuangan yang telah dilakukan oleh kawan-kawan,” ungkapnya.
Untuk itu, Agus berharap kepada stakeholder di Kabupaten Bekasi segera bertindak dan menyelesaikan persolahan PHK sepihak yang dialami 303 Pekerja PT Matahari Alka.
“Kami berharap staholeder yang ada di Daerah Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan persoalan ini, Tentu tuntutanya sagat jelas. Tuntutan kami adalah pekerjakan kembali 303 pekerja PT Matahari yang sudah di PHK oleh perusahaan melalui kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Namun, apabila tuntutan tidak digubris, kata agus maka tidak tertutup kemungkinan pihaknya bersama elemen serikat buruh yang lain se Jawa Barat akan melakukan aksi di PT Matahari Alka.
“Tidak tertutup kemungkinan, Kami akan melakukan Aksi solidaritas ke Perusahaan ini bersama dengan pekerja serikat buruh yang ada di Jawa Barat untuk memperjuangkan nasib teman-teman yang di PT Matahari Alka. Karena kalau ini dibiarkan maka akan merembet kemana-mana,” ungkapnya.
Berita sebelumnya :
Diketahui, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di PT Matahari Alka. Perusahaan yang bergerak di bidang steel Office Equipmet Manufaturing di Jalan Jati 5, Serang, Cikarang, Kabupaten Bekasi melakukan tindakan PHK sepihak terhadap 300 orang pekerja tetap yang sudah bekerja selama 20 di perusahaan itu pada 30 juli 2021.
Tidak terima dengan keputusan itu, pekerja yang terkena PHK mencoba berbagai cara agar bisa bekerja kembali. Mulai dari melakukan aksi demo hingga memasang tenda dan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan. Enggan menyerah, Mereka kini menduduki bagian depan pabrik hingga tuntutan dikabulkan. (Martinus)
Baca Berita;
- Bantuan Kuota untuk Pelajar Cair Mulai September
- Pekerja Akan Menerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Sejuta per Orang
- Indikator Angka Kematian Tidak Dihapus Melainkan Dirapikan
- Tidak Hanya Kritik, Kontribusi Nyata Juga Diperlukan dalam Hadapi Pandemi
- Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku Pungli BST
- Buper Karang Kitri Bakal Dikembangkan Destinasi Wisata Baru Kabupaten Bekasi
- Pembebasan Lahan Jalan Raya Cibarusah-Cikarang Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini