Proyek Pembagunan Taman Mangkrak, Lokasi Malah di Kantor Kecamatan

oleh -204 Dilihat

KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Proyek pembangunan Penataan Taman di kawasan  kantor kecamatan, Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan pembagunan yang dibiayai APBD yang seharusnya tuntas 2020 lalu, hingga kini belum juga rampung atau kerap disebut mangkrak .
Diduga sekitar Ratusan yang ditata Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan Kabupaten Bekasi tersebut, beberapa diantaranya belum tuntas di kerjakan, seperti taman yang berada di Kawasan Kantor Kecamatan Cibarusah, Cikarang Timur, Cikarang Selatan dengan anggaran ratusan juta.
“Saya juga tidak tahu, apakah tenaga kerjanya kurang atau gimana ?, Saya juga gak ngerti kenapa pembuatan taman tersebut tidak selesai,” kata  Kepala Seksi Pengelolaan Pertamanan pada Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Bekasi Anton Jalika kepada Wartawan, Kamis (7/1/2021).
Iapun mengungkapkan  pelaksanaan proyek taman memakan waktu 30 hari  terhitung dari November 2020. 
Mamangkraknya proyek tentu tidak terlepas dari fungsi pengawasan pejabat pelaksana teknis sebagaimana dikutif dari permendagri 13/2006 disebutkan bahwa pejabat pelaksana teknis kegiatan memiki peranan mengendalikan pelaksanan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan mencakup dokumen adminstrasi kegiatan maupun dokumen terkait dengan persyaratan pembayaran, , Anton justru mengatakan tidak paham kenapa kegiatan tersebut tidak selesai.  
“Saya juga tidak tahu, apakah tenaga kerjanya kurang atau gimana ? Saya juga gak ngerti kenapa pembuatan taman tersebut tidak selesai,” tuturnya. 
Terkait Proyek yang ditemukan belum selesai tersebut. Namun, ada dugaan penyerapan anggarannya disinyalir sudah dibayar tetapi  dari pengakuan Anton, kalau dirinya belum bisa memastikan proyek tersebut akan di bayar full atau sesuai dengan hasil kerjaannya.
“Iya kalau pembayaran mah sesuai dengan yang sudah jadi aja, Jadi ada ornamen-ornamen yang belum terpasang. Walaupun di bayar nunggu ABT 2021 juga,”  jelasnya.
Disinggung soal sangksi terhadap mem-black list(daftar hitam)   memberi sanksi karena tidak bisa menyelesaikan kegiatan, Anton mengatakan hal tersebut akan membicarakannya terlebih dahulu kepada Pengguna Anggaran (PA).
“Iya kita nunggu Closing dari penggunaan anggaran, kita juga ada pertimbangan-pertimbangan lain. Iya intinya apa yang di kerjakan di lapangan, itu yang kita bayarkan. Jadi sesuai dengan progres,” tandasnya. (Martinus)

No More Posts Available.

No more pages to load.