KOTA BEKASI, MEDIA METROPOLITAN – Sidang perkara pidana nomor. 484/Pid.B/2023/PN.Bks, yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Bazuki Wiyono, SH., MH, berikut, Sorta Ria Neva SH., MHum. dan Joko Saptono, SH., MH masing-masing anggota. Sementara Terdakwa DB yang diduga pemalsuan surat.,Jadi sorotan public dan menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, pasalnya setiap persidangan mendapat kawalan dari puluhan anggota TNI lengkap pakai dinas dari Institusi Mabes TNI dibawah pimpinan Saksi Pelapor Letkol. Asep.
Pada sidang, Senin, 24/6/2024 dengan acara pemeriksaan saksi meringankan terhadap terdakwa.
Saksi Mahfud alias H. Afud dibawah sumpah menerangkan, pada tahun 1999 ada 5 orang dari Mabes TNI mendatangi kediaman H. Sa’aman bin Laisa, ke lima orang tersebut dengan membawa blanko berupa pernyataan untuk ditandatangani oleh masyarakat atau ahli waris, yang terkena pembebasan tanah, namun sekira 10 hari kemudian datang lagi 4 orang anggota TNI yang sama dengan pertama ke kediaman H. Sa’aman, dengan membawa Surat Pelepasan Hak (SPH) dan data² kolektif pemilik tanah diatas lahan tersebut. “saya ada di sana pada saat itu dan saya yang disuruh untuk memotocopy surat tersebut” ujarnya di depan persidangan.
Dihari-hari berikutnya H. Sa’aman memanggil beberapa warga yang ada namanya di SPH tersebut, namun para warga menolak karena mereka tidak pernah menjual tanah tersebut. Sehinga H. Sa’aman mengumpulkan warga untuk musyawarah dengan para tokoh masyarakat sebanyak 7 orang dan hasilnya, sepakat untuk mencari Pengacara sebagai Kuasa hukum warga. “pada saat itu saya menyarankan sebagai pengacara DB (terdakwa)” ujar saksi H. Afud.
Selang beberapa hari kemudian pertemuan H. Sa’aman dan Tedakwa DB terjadi. Dan DB sebagai Calon kuasa hukum warga, menyarankan agar bukti-bukti seperti, KTP, Girik dan Ipeda yang asli, agar secepatnya di fotokopi untuk dipelajari oleh Terdakwa DB. Ujar Saksi H. Apud.
Setelah ada kesepakatan kemudian para warga diadakan pertemuan di Kantor Notaris, Rawat Irawadi, di Kranggan, Jati Sampurna, untuk penandatanganan kuasa hukum dan Fee atau Jasa Kuasa hukum dan selanjutnya didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, sekira akhir tahun 1999. ujarnya
” Saya diajukan sebagai saksi meringankan terdakwa, akan tetapi saya bukan membela terdakwa DB, saya menyatakan dan menerangkan dipersidangan sesuai fakta, apa yang saya alami dan saya dengar/lihat, itu yang saya jelaskan di persidangan.
Saya sangat prihatin kepada warga atau para ahli waris tersebut, karena mereka belum pernah menerima pembayaran atas pelepasan hak atau tanah. Sudah 24 tahun berjuang atas tanahnya, walau sedah ada putusan Peradilan yang inkrah namun hingga kini belum di eksekusi. Dan beberapa kali, demo ke Pengadilan, BPN, Jalan Tol dan Sempat menutup Jalan Tol Cimanggis – Cibitung, tetap tidak ada juntrungannya hingga saat ini belum dibayar. Tentang pemalsuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa DB, itu tidak ada dan tidak benar, kerena pada saat permintaan data ke masyarakat oleh Kuasa Hukum atau terdakwa DB harus Asli di fotocopy dan itu yang yang diajukan kepesidangan perdata sebagai alat bukti. Terkait pengawalan anggota TNI setiap sidang H. Afud menanggapi, hal itu ada dugaan sesuatu hal, karena setiap kedatangan mereka membutuhkan, waktu dan biaya.” Ujar Mahfud alias H. Afud usai persidangan, di Kantin Pengadilan Negeri Bekasi.
Pengawalan setiap sidang, mulai Januari hingga bulan Juni, sidang perkara pidana terdakwa DB oleh Institusi Mabes TNI, menjadi sorotan public dan menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, baik dari pengacara, pers dan pencari keadilan di Pengadilan Negeri Bekasi, khususnya masyarakat Jatikarya, Jatisampurna.
Ada apa, hingga puluhan anggota dikerahkan untuk mengikuti setiap persidangan.
Yang lebih menarik lagi atas perkara ini, pada Rabu, 22/5/2024, Empat (4) Orang Petinggi TNI, dua (2) berpangkat Brigjen termasuk Pelapor Letkol Asep dalam kasus terdakwa DB menemui Ketua PN Bekasi di Kantor PN Bekasi.
Humas PN Kota Bekasi, Suparman, SH, MH., membenarkan pertemuan tersebut dan mengatakan “Kedatangan ke empat petinggi TNI tersebut bertemu dengan pak Ketua, saya juga ada, hanya audensi dan silaturahmi, memang Ketua PN sempat memberitahukan bahwa masalah tanah yang di Jatikarya yang dimenangkan warga Jatikarya akan di eksekusi, saat ini masih mempelajari berkasnya, mengenai perkara pidana tidak ada dibicarakan” ujar. Humas (beres)