BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, pembunuhan Vina, di Cirebon.
Tak hanya itu, hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Hakim menegaskan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum lantaran belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tegas Hakim Eman.
Hal ini pun lantas disikapi oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.
Ia kemudian menegaskan bahwa pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi, usai pembacaan putusan.
Pegi Setiawan sempat ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024, lantaran diduga sebagai Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam. (Supriyanto)