KOTA BANDUNG, MEDIA METROPOLITAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, telah menjatuhkan hukuman pidana, terhadap Direktur Komersial PT. Marktel, Budi Santika, selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal, dengan nilai suap sebesar Rp1,3 miliar.
Ketua majelis hakim, Ikhwan Hendrato, menyampaikan dalam amar putusannya bahwa Budi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam putusannya, Budi Santika dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Sebelumnya Budi dituntut dua tahun hukuman penjara oleh jaksa KPK.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” katanya sebagaimana dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat Dewiyatini, pada Rabu (20/3/2024).
Majelis hakim menjelaskan bahwa Budi Santika melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Masa penahanan dan penangkapan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang direktur. Namun, terdakwa mendapatkan pertimbangan hukuman yang meringankan karena telah menyelesaikan proyek, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum pidana.
Meskipun putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut dua tahun penjara, KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Terdakwa Budi Santika sendiri menerima putusan majelis hakim. “Saya terima, Yang Mulia,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa KPK mengungkapkan bahwa pihaknya masih menggunakan opsi memikirkan putusan hakim tersebut. Terkait langkah berikutnya, selama tujuh hari jaksa akan mempertimbangkan langkah berikutnya.
Kasus ini melibatkan dugaan suap sebesar Rp1,3 miliar yang diberikan kepada Khairur Rijal sebagai commitment fee dari pengerjaan 15 paket proyek senilai Rp 6,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dan kasus ini menyoroti upaya pemberantasan korupsi di sektor publik. (Supriyanto)