KAB.BEKASI, MEDIA METROPOLITAN– Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada kamis, (30/9)
Saat memberikan sambutan Pj. Bupati menyampaikan, dalam kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021, perubahan pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian sebesar Rp. 42,01 miliar lebih, yang semula dialokasikan sebesar Rp. 5,77 triliun lebih, menjadi
Rp. 5,73 triliun lebih.
“Penyesuaian pendapat tersebut disebabkan adanya penyesuaian pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 105,72 miliar lebih,” jelasnya
Namun demikian, terdapat penambahan target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp. 32,93 miliar lebih dan penambahan dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 30,77 miliar lebih.
Dirinya menambahkan, alokasi anggaran belanja daerah dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara bertambah, sebesar Rp. 267,64 miliar lebih, dari alokasi semula sebesar Rp. 6,69 triliun lebih menjadi RP. 6,96 triliun lebih.
“Untuk penambahan anggaran belanja daerah, sebagian besar telah dialokasikan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait pembiayaan daerah dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran, sementara bertambah sebesar Rp. 309,66 miliar lebih, yang merupakan penerimaan pembayaran bersumber dari silpa tahun sebelumnya. Hal ini disesuaikan dengan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama seluruh anggota Dewan, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi.” Pungkasnya. (Ely/Martinus)
Rp. 5,73 triliun lebih.
Baca Berita :
- Proyek Jembatan Gobah Pantai Bahagia Diduga Pakai Material Bekas
- Jadi tersangka kasus korupsi, Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi ditahan Kejari
- Kasus Pembunuhan Kucing Berakhir di Pengadilan
- Pengisian Jabatan Eselon II dan Sekda Kabupaten Bekasi Belum Jelas
- Awas! Cemari Kali di Kabupaten Bekasi Bisa Dikenai Sanksi Pidana
- Viral Aksi Pria Bertopi Koboi Ngamuk, Kini Sudah Dilaporkan Ke Polisi